Mohon tunggu...
Rutan Banjarnegara
Rutan Banjarnegara Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Official Rutan Banjarnegara

Rumah Tahanan Negara (disingkat Rutan) adalah tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan di Indonesia. Rumah Tahanan Negara merupakan unit pelaksana teknis di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (dahulu Departemen Kehakiman). Selain Rutan yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, beberapa Instansi memiliki Rumah Tahanan sendiri. Sebut saja Kepolisian RI, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Badan Narkotika Nasional. Rutan didirikan pada setiap ibu kota kabupaten atau kota, dan apabila perlu dapat dibentuk pula Cabang Rutan. Di dalam rutan, ditempatkan tahanan yang masih dalam proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Pastikan Hukum yang Berkeadilan Ditegakan, WBP Rutan Banjarnegara Terima Penyuluhan Hukum

3 Mei 2024   19:08 Diperbarui: 3 Mei 2024   19:17 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pastikan Hukum Yang Berkeadilan Ditegakan, WBP Rutan Banjarnegara Terima Penyuluhan Hukum

Banjarnegara, INFO_PAS -- Dalam membangun kesadaran hukum manusia yang mandiri untuk melakukan perbaikan diri dan melakukan capaian perubahan pada diri secara terus menerus, yaitu untuk menjadi manusia yang baik, berguna, dan sadar hukum. Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banjarnegara menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum melalui pendekatan komunikatif dan edukatif dengan segmentasi Warga Binaan Pemasyarakatan, Jumat (03/05).

Pada kegiatan ini hadir sebagai narasumber Penyuluh Hukum dari Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum (PLBH) Banjarnegara, Ahmad Raharjo selaku Direktur PLBH, Sri Wijono dan Heri Mulyono sebagai pembicara. Turut hadir mendampingi kegiatan yaitu Staf Pelayanan Tahanan (Yantah), Unggun Tri Prasetyo dan Fajar Isnanto mewakili Kepala Rutan dan Kepala Sub Seksi (Kasubsi Yantah) yang dalam hari yang sama, mengikuti acara Penguatan Pembangunan Zona Integritas (ZI) oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan yang diadakan di Lapas Kelas IIA Purwokerto. Kegiatan penyuluhan hukum diikuti sebanyak 30 orang tahanan pada Rumah Tahanan Kelas IIB Banjarnegara.

Unggun dalam sambutannya, mengucapkan terima kasih atas kehadiran PLBH Banjarnegara, yang sudah kami tunggu kedatangannya. Diterangkan bahwa berdasarkan undang-undang bahwa setiap orang berhak untuk memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. Kegiatan Penyuluhan hukum merupakan bagian dari pemenuhan hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk mendapatkan akses informasi, khususnya informasi hukum.

"Kegiatan ini dimaksud tidak saja untuk memenuhi hak akses informasi bagi warga binaan, namun juga dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum dan budaya hukum. Ada beberapa WBP yang mengajukan pertanyaan kepada Penyuluh Hukum dan melakukan konsultasi hukum. Melalui penyuluhan ini, semoga dapat terwujudnya budaya hukum dalam sikap dan perilaku yang sadar, patuh, taat terhadap hukum," ucapnya.

"Diharapkan setelah mendapatkan edukasi, nantinya warga binaan dapat menjadi pribadi yang lebih baik lagi, dan tidak melakukan tindakan pidana lagi ketika sudah bebas," harap Unggun.

Sementara itu, Ahmad Raharjo mengucapkan terima kasih atas sambutan dari pihak Rutan Banjarnegara yang telah mempersiapkan kegiatan ini dengan baik. Forum ini merupakan bagian dari tanggung jawab pembinaan hukum agar selalu berjalan pada ideologis negara serta memastikan bahwa produk hukum yang dihasilkan selama ini telah berkontribusi positif.

 "Jika membahas terkait hukum maka kita berbicara tentang keadilan, karena hukum harusnya mampu menjadi alat yang dapat memperlakukan seseorang atau pihak lain sesuai dengan hak-haknya. Seringkali kita melihat banyak sekali kasus yang selalu saja merugikan pihak lemah, salah satu penyebabnya dari hal tersebut adalah kurangnya pemahaman hukum bagi Masyarakat awam,' jelas Direktur PLBH.

Dalam Kesempatan ini, Sri Wijono  sebagai narasumber kegiatan ini, menyampaikan pendapat yang sama terkait prinsip keadilan dalam hukum, Warga Binaan berhak dalam memiliki rasa aman dimanapun serta memiliki hak untuk diberikan bantuan hukum. Hak untuk memperoleh bantuan hukum merupakan hak mendasar atau asasi bagi seseorang yang terkena masalah hukum. Sebab Memperoleh bantuan hukum merupakan salah satu bentuk akses terhadap keadilan bagi berurusan dengan masalah hukum.

Lebih lanjut, Heri Mulyono yang juga sebagai pembicara dalam kegiatan ini, menambahkan.  "Kami disini turut mengedukasi bahwa terdapat satu Lembaga yang dibawah Kementrian Hukum dan HAM yang bertugas untuk memberikan bantuan hukumnya secara gratis kepada Masyarakat yaitu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) pada setiap daerah di Indonesia. Bantuan hukum bukan hanya dilakukan dalam pendampingan pada proses penyidikan dan persidangan saja, akan tetapi bisa bentuk non litigasi seperti mengenalkan hukum kepada masyarakat, penyelesaian dengan jalur mediasi dan konsultasi,'' ungkap Heri.

(Tim Humas Rutan Banjarnegara)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun