Mohon tunggu...
Rutan Banjarnegara
Rutan Banjarnegara Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Official Rutan Banjarnegara

Rumah Tahanan Negara (disingkat Rutan) adalah tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan di Indonesia. Rumah Tahanan Negara merupakan unit pelaksana teknis di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (dahulu Departemen Kehakiman). Selain Rutan yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, beberapa Instansi memiliki Rumah Tahanan sendiri. Sebut saja Kepolisian RI, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Badan Narkotika Nasional. Rutan didirikan pada setiap ibu kota kabupaten atau kota, dan apabila perlu dapat dibentuk pula Cabang Rutan. Di dalam rutan, ditempatkan tahanan yang masih dalam proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Perayaan Hari Bersejarah, Rutan Banjarnegara Ikuti Upacara Peringatan HBP ke-60

30 April 2024   05:09 Diperbarui: 30 April 2024   05:22 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. Rutan Banjarnegara

Perayaan Hari Bersejarah, Rutan Banjarnegara Ikuti Upacara Peringatan HBP ke-60

Banjarnegara, INFO_PAS --Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar Upacara Peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) yang ke-60 Tahun 2024 dengan tema "Pemasyarakatan PASTI Berdampak". Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Kelas IIB Banjarnegara bersama Pejabat Struktural, Staf dan 1 (satu) orang CPNS mengikuti kegiatan tersebut secara virtual di Halaman Blok Hunian Rutan. Senin (29/04).

Upacara HBP ini dilaksanakan secara terpusat di Lapangan Merah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Yasonna H. Laoly dalam kegiatan ini bertindak sebagai Inspektur Upacara.

Dok. Rutan Banjarnegara
Dok. Rutan Banjarnegara
Dengan penuh khidmat, Menteri Yasonna H. Laoly menyampaikan pidato peringatan HBP ke-60. Secara historis, Hari Bakti Pemasyarakatan merupakan momentum peringatan atas istilah Pemasyarakatan yang secara resmi dipergunakan sejak 27 April 1964 melalui Konferensi Dinas Kepenjaraan untuk seluruh Indonesia di Lembang.

"Pemidanaan ke depan bukan hanya mampu memberikan penyelesaian secara berkeadilan, tetapi juga memulihkan Law as tool of social engineering. Hukum harus mampu menjadi alat untuk merekayasa sosial menuju kebaikan," tegas Yasonna.

"Melalui implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pemasyarakatan harus siap mengambil bagian dalam transisi berbagai perubahan paradigma pemidanaan," tambah Yasonna.

Selain itu, dalam kesempatan ini Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia juga memberikan penghargaan kepada
elemen masyarakat dan instansi yang telah mendukung pelaksanaan tugas Pemasyarakatan.

Sementara itu usai mengikuti upacara virtual, Kepala Rutan Banjarnegara, Bima Ganesha Widyadarma berkomitmen untuk terus mewujudkan Pemasyarakatan maju dan berdampak. Ia juga mengajak jajarannya untuk menerapkan 3+1 Kunci Pemasyarakatan Maju.

"Diusianya yang menginjak 60 tahun, Pemasyarakatan telah melewati berbagai tantangan global, hingga berhasil membawa dampak yang baik bagi Masyarakat. Jajaran Rutan Banjarnegara ikut andil dalam dampak tersebut dengan terus melakukan deteksi dini, pemberantasan narkoba, membangun sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya serta melaksanakan Back to Basics dalam lingkungan kerja kita dengan kembali implementasikan prinsip-prinsip dasar Pemasyarakatan," terang Bima.

Ia berharap kedepannya Pemasyarakatan Semakin Pasti dan menjadi Institusi yang dipercaya dan dicintai oleh Masyarakat.

(Tim Humas Rutan Banjarnegara)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun