"Remisi Khusus ini didapatkan bagi Warga Binaan yang memenuhi syarat secara substantif dan administratif. Dari 72 warga binaan yang mendapatkan remisi khusus ini, keseluruhan dalam kategori RK 1," jelas Fajar.
(Tim Humas Rutan Banjarnegara)
Rumah Tahanan Negara (disingkat Rutan) adalah tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan di Indonesia. Rumah Tahanan Negara merupakan unit pelaksana teknis di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (dahulu Departemen Kehakiman). Selain Rutan yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, beberapa Instansi memiliki Rumah Tahanan sendiri. Sebut saja Kepolisian RI, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Badan Narkotika Nasional. Rutan didirikan pada setiap ibu kota kabupaten atau kota, dan apabila perlu dapat dibentuk pula Cabang Rutan. Di dalam rutan, ditempatkan tahanan yang masih dalam proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung.
"Remisi Khusus ini didapatkan bagi Warga Binaan yang memenuhi syarat secara substantif dan administratif. Dari 72 warga binaan yang mendapatkan remisi khusus ini, keseluruhan dalam kategori RK 1," jelas Fajar.
(Tim Humas Rutan Banjarnegara)