Mohon tunggu...
Rutan Banjarnegara
Rutan Banjarnegara Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Official Rutan Banjarnegara

Rumah Tahanan Negara (disingkat Rutan) adalah tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan di Indonesia. Rumah Tahanan Negara merupakan unit pelaksana teknis di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (dahulu Departemen Kehakiman). Selain Rutan yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, beberapa Instansi memiliki Rumah Tahanan sendiri. Sebut saja Kepolisian RI, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Badan Narkotika Nasional. Rutan didirikan pada setiap ibu kota kabupaten atau kota, dan apabila perlu dapat dibentuk pula Cabang Rutan. Di dalam rutan, ditempatkan tahanan yang masih dalam proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Ditjenpas Tambah 3 Senpi P3A, Rutan Banjarnegara Daftarkan ke Polres Banjarnegara

24 Januari 2024   22:16 Diperbarui: 24 Januari 2024   22:19 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. Rutan Banjarnegara

Ditjenpas Tambah Inventaris 3 Senpi P3A, Rutan Banjarnegara Daftarkan ke Polres Banjarnegara.

Banjarnegara, INFO_PAS - Rutan Banjarnegara terima tambahan inventaris 3 (tiga) senjata api (senpi) P3A dari Ditjenpas (Direktorat Jenderal Pemasyarakatan) berikut 3 buah holster (sarung senpi) dan 100 butir peluru. Dengan tambahan 3 senpi baru ini, Rutan Banjarnegara mendaftarkan senpi baru tersebut ke Polres Banjarnegara agar tercatat dengan benar sesuai regulasi, Rutan Banjarnegara, Rabu (24/1/2024).

Tambahan 3 senjata api produksi Pindad ini, diberikan oleh Ditjenpas kepada Rutan Banjarnegara karena Pejabat Struktural Rutan Banjarnegara telah mengikuti kegiatan tes psikologi pembuatan Kartu Pengpin (Kartu Penguasaan Pinjam Pakai) dalam hal ini sebagai surat izin membawa dan/atau menggunakan senjata api nonorganik TNI/Polri dalam lingkungan kerjanya. Tes psikologi tersebut sendiri bertempat di Polsek Gajahmungkur Kota Semarang, Selasa, (23/1) kemarin.

Karena itu, Rutan Banjarnegara bekerja sama dengan Polres Banjarnegara memastikan senjata api yang baru dimiliki oleh Rutan Banjarnegara tersebut agar terdaftar dengan benar sesuai ketentuan. Hal ini juga sebagai upaya untuk mencegah potensi risiko keamanan di dalam Rutan.

Dalam melaksanakan pendaftaran senpi ini, Petugas Polres Banjarnegara didampingi langsung oleh Ka. KPR (Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan) Suparno, memeriksa kelengkapan dokumen dan kondisi fisik setiap senjata api. Langkah-langkah ini diambil untuk menjamin bahwa senjata api yang ada di Rutan nantinya tidak untuk disalahgunakan serta dapat diandalkan dalam menjaga keamanan ketika diperlukan.

Selain fokus pada aspek teknis, kerja sama ini juga bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas terkait penggunaan senjata api di lingkungan Rutan Banjarnegara, serta memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa keamanan di dalam Rutan tetap menjadi prioritas utama.

Menurut Suparno, "Pendataan senjata api P3A yang telah dilakukan oleh Petugas Polres Banjarnegara menunjukkan bahwa kondisi 3 senjata api tersebut dalam kondisi baik, berdokumen lengkap dan sekarang sudah tercatat sesuai regulasi," jelasnya.

Suparno menambahkan, "Kegiatan ini juga merupakan cerminan dari Rutan Banjarnegara untuk bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya (dalam hal ini Polres Banjarnegara) dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Rutan Banjarnegara, serta sebagai langkah deteksi dini untuk menghadapi potensi risiko gangguan keamanan dan ketertiban yang suatu waktu-waktu bisa muncul," tandasnya.

(Tim Humas Rutan Banjarnegara)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun