Mohon tunggu...
Rutan Salatiga
Rutan Salatiga Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Melayani Setulus Hati
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Kerja PASTI

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Berkah UU Pemasyarakatan Terbaru, 2 Napi Rutan Salatiga Jalani Pembebasan Bersyarat

28 September 2022   14:53 Diperbarui: 28 September 2022   15:21 154
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
( Foto Bersama Narapidana Yang Jalani Pembebasan Bersyarat / Dok Humas)

Salatiga - 2 (Dua) Narapidana Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Salatiga langsung jalani pembebasan bersyarat setelah Surat Keputusan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan turun pada Rabu (28/09).

Kepala Rutan Salatiga Andri Lesmano mengatakan bahwa pada hari ini ada 5 Surat Keputusan yang turun terkait pembebasan bersyarat Narapidana dan dua diantaranya langsung bebas.

'Hari ini ada Lima Surat Keputusan yang turun dan dua diantaranya langsung menjalani pembebasan bersyarat' ujarnya.

Andri menuturkan bahwa pembebasan bersyarat ini telah dilaksanakan sesuai dengan regulasi dan sesuai Undang- Undang No. 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan.

Dengan adanya UU Pemasyarakatan terbaru ini, Andri terus mendorong jajaran Rutan Salatiga untuk memberikan pelayanan terbaik bagi warga binaan sehingga hak-hak mereka dapat terpenuhi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Andri menambahkan dalam pelaksanaan pembebasan bersyarat maupun asimilasi pihak Rutan juga bekerjasama dengan Polres Salatiga dalam hal ini Sat Intelkam dalam hal pengawasan kepada mereka bebas agar tidak mengulangi lagi pelanggaran hukum.

Sementara itu Verry salah satu Narapidana yang menjalani pembebasan bersyarat hari ini mengungkapkan perasaan senang dan bahagia. 

Verry yang terjerat perkara narkoba ini menjelaskan bahwa sebelumnya sudah memiliki SK yang lama dengan menjalani asimilasi kerja sosial didalam Rutan. Tetapi dengan aturan baru dan UU Pemasyarakatan No.22 Tahun 2022 dirinya sangat bersyukur, bisa menjalani pembebasan bersyarat.

Saya ucapkan terimakasih banyak pada Presiden, Menteri Hukum dan HAM, Direktur Jenderal Pemasyarakatan dan terkhusus Kepala Rutan Salatiga yang sudah memberikan bimbingan dan motivasi agar saya menjadi orang yang baik.

Apalagi selama di Rutan saya sudah dibimbing dan diberikan bekal pembinaan rohani untuk menjadi pribadi yang taat beragama.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun