Ambon,INFO_PAS - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku, kembali menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) kepada 13 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang bertempat di Ruang Graha Pattimura. Jumat 13/1.
Kepala Sub Seksi Pelayananan Tahanan, Dorsina Jadera selaku Ketua TPP menjelaskan pelaksanaan sidang TPP yang dilaksanakan hari ini kepada 13 WBP Rutan Ambon dengan materi usulan Asimilasi di Rumah sebanyak 6 orang dan tamping Rutan sebanyak 7 orang yang mana turut  dihadiri oleh Pengamatan Pemasyarakatan (PK) Bapas Ambon dan anggota TPP Rutan Ambon.
"Semua pengurusan yang berada di dalam Rutan Ambon baik itu pengusulan Asimilasi di Rumah maupun program integrasi lainnya dilakukan tanpa pungutuan biaya apapun atau gratis, hal ini dilakukan sabagai wujud komitmen dalam membangun pemasyarakatan yang bersih tanpa pungli," ucap Dorsina.
Menurut Dorsina pelaksanaan sidang TPP dilaksanakan mengacu pada Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-186.PK.05.09 Tahun 2022 sebagai perubahan atas Permenkumham Nomor 24 tahun 2021 Â Tentang Penyesuaian Jangka Waktu Pemberlakuan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana Dan Anak Dalam Rangka Pencegahan Dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19
"Bagi WBP yang menjalani sidang TPP, agar selalu bersikap baik dan tentunya menaati semua aturan yang berlaku di dalam Rutan Ambon, jika nantinya kedapatan WBP yang dengan sengaja melanggar aturan selama proses pengusulan berlangsung maka proses pengusulannya akan dicabut dan dibatalkan dan tentunya dengan pemantauan dari pihak Bapas Ambon," Tutur Dorsina.