Mohon tunggu...
Rutan Kelas I Palembang
Rutan Kelas I Palembang Mohon Tunggu... Lainnya - Akun Resmi Rutan Kelas I Palembang

Akun Resmi Rutan Kelas I Palembang yang dikelola oleh Tim Humas Rutan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kemenkumham Sumsel: Rutan Kelas I Palembang Berikan 528 Remisi

2 Mei 2022   20:53 Diperbarui: 2 Mei 2022   20:55 243
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok Rutan Kelas I Palembang

Palembang, 02 Mei 2022 - Rutan Kelas I Palembang memberikan Remisi Khusus Idul Fitri 1443 H kepada 528 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragam Islam. Sebanyak 522 WBP mendapatkan Remisi Khusus I  atau pengurangan masa pidana, dan sebanyak 6 WBP mendapatkan Remisis Khusus II dan langsung dibebaskan. Akan tetapi, 2 Narapidana masih menjalani subsider dikarenakan belum membayar lunas denda.

Dok Rutan Kelas I Palembang
Dok Rutan Kelas I Palembang

Penyerahan Remisi Khusus Idul Fitri 1443 H di Kemenkumham Sumsel, diberikan di salah satu Unit Pelaksana Teknis Rutan Kelas I Palembang. Pelaksanaan penyerahan Remisi di gelar usai Shalat Idul Fitri di Masjid At-Taubah Rutan Kelas I Palembang. 

Penyerahan diserahkan secara simbolis oleh Kepala Rutan Kelas I Palembang, Bistok Oloan Situngkir, kepada perwakilan Warga Binaan Pemasyarakatan yang mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Idul FItri.

Dok Rutan Kelas I Palembang
Dok Rutan Kelas I Palembang

Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Yasonna H. Laoly mengatakan "Remisi yang diberikan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan adalah bentuk penghargaan atas perubahan prilaku positif yang ditunjukan oleh para WBP ketika menjalani pidana di Lapas/Rutan/LPKA".


Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun