Mohon tunggu...
MOH RUSYDI
MOH RUSYDI Mohon Tunggu... Mahasiswa - Kelahiran Sumenep belajar hukum di Fakultas Hukum Universitas Islam Malang

Pembelajar Hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Lahirnya Politik Hukum Carry Over dalam Rancangan Undang-undang

5 Oktober 2022   21:07 Diperbarui: 5 Oktober 2022   21:11 280
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber foto: Kongres Advokat Indonesia

Undang-undang secara kuantitas maupun kualitas sesuai dengan arah hukum yang dikehendaki dan untuk menjawab undang-undang adalah produk politik maka carry over adalah politik hukum yang yang baik karna bisa dilihat asas-asas tersebut ini dilakukan dan diawali sejak tahap penyusunan di Prolegnas hingga seluruh proses tahapan pembentukan undang-undang terlewati atau sampai pada tahap diundangkan. 

DAFTAR PUSTAKA

[1]. Richard kelly, Carry-over of public bills, House of Commons Library, Briefing Paper, Number 03236, 2017, h. 3. Lihat juga  Risdiana Izzaty, Mekanisme Carry-Over Untuk Menjamin Pembentukan Undang-Undang Berkelanjutan Pada Pergantian Periode Jabatan Dewan Perwakilan Rakyat, Skripsi: Universitas Airlangga Surabaya. h. 12 

[2]. Badan Legislasi DPR RI. Hasil dari rekapitulasi daftar RUU yang sudah disetujui menjadi UU dalam keanggotaan DPR RI Periode 2014-2019, http://www.dpr.go.id diakses pada tanggal 12 September 2022. 

[3]. Risdiana Izzaty, (2020), Urgensi Ketentuan Carry-Over Dalam Pembentukan Undang-undang di Indonesia, Jurnal HAM Vol. 11, No. 1. h. 92.

[4]. Jimly Asshiddiqie, (2020), Perihal Undang-undang, Cetakan Kelima, Jakarta: PT. Grafindo Persada. h. 224. Lihat juga Zainal Arifin Muchtar, (2022), Politik Hukum Pembentukan Undang-undang, Yogyakarta: EA Book. h. 86. 

[5]. Nur Ghenasyafira Albany Tanjung dan Fitriani Ahlan Sjafir, (2022), Politik Hukum Carry Over Rancangan Undang-undang dalam Sistem Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 19 No. 1. h. 20.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun