Undang-undang secara kuantitas maupun kualitas sesuai dengan arah hukum yang dikehendaki dan untuk menjawab undang-undang adalah produk politik maka carry over adalah politik hukum yang yang baik karna bisa dilihat asas-asas tersebut ini dilakukan dan diawali sejak tahap penyusunan di Prolegnas hingga seluruh proses tahapan pembentukan undang-undang terlewati atau sampai pada tahap diundangkan.Â
DAFTAR PUSTAKA
[1]. Richard kelly, Carry-over of public bills, House of Commons Library, Briefing Paper, Number 03236, 2017, h. 3. Lihat juga  Risdiana Izzaty, Mekanisme Carry-Over Untuk Menjamin Pembentukan Undang-Undang Berkelanjutan Pada Pergantian Periode Jabatan Dewan Perwakilan Rakyat, Skripsi: Universitas Airlangga Surabaya. h. 12Â
[2]. Badan Legislasi DPR RI. Hasil dari rekapitulasi daftar RUU yang sudah disetujui menjadi UU dalam keanggotaan DPR RI Periode 2014-2019, http://www.dpr.go.id diakses pada tanggal 12 September 2022.Â
[3]. Risdiana Izzaty, (2020), Urgensi Ketentuan Carry-Over Dalam Pembentukan Undang-undang di Indonesia, Jurnal HAM Vol. 11, No. 1. h. 92.
[4]. Jimly Asshiddiqie, (2020), Perihal Undang-undang, Cetakan Kelima, Jakarta: PT. Grafindo Persada. h. 224. Lihat juga Zainal Arifin Muchtar, (2022), Politik Hukum Pembentukan Undang-undang, Yogyakarta: EA Book. h. 86.Â
[5]. Nur Ghenasyafira Albany Tanjung dan Fitriani Ahlan Sjafir, (2022), Politik Hukum Carry Over Rancangan Undang-undang dalam Sistem Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 19 No. 1. h. 20.