Mohon tunggu...
Rustian Al Ansori
Rustian Al Ansori Mohon Tunggu... Administrasi - Menulis kehidupan, Menghidupkan tulisan

Pernah bekerja di lembaga penyiaran, berdomisili di Sungailiat (Bangka Belitung)

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Inilah Postur Anggaran Perubahan 2018 yang Disetujui DPRD Bangka

15 September 2018   19:08 Diperbarui: 15 September 2018   19:31 498
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sekda Bangka Akhmad Mukhsin menandatangani naskah pengesahan oleh DPRD Kabupaten Bangka (dok Humas Bangka)

Tidak biasanya Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bangka tidak dihadiri Bupati maupun Wakil Bupati Bangka, kali ini dari eksekutif diwakili Sekda Bangka Akhmad Mukhsin. Dewan tidak keberatan Sekda yang mewakili namun pelaksanaan rapat sempat molor 2 jam.

Dewan Perwakilan Rayat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Bangka menyetujui anggaran perubahan kabupaten Bangka tahun 2018 dalam rapat paripurna penandatanganan nota kesepakatan KUPA dan PPAS Perubahan tahun anggaran 2018 dan penandatangan nota kesepakatan KUA dan PPAS tahun 2019 Kabupaten Bangka.

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bangka Parulian, S.Ip berlangsung Sabtu ( 15/9 ) di ruang rapat paripurna DPRD, secara aklamasi anggota dewan menerima dan menyetukui angggaran perubahan kabupaten Bangka tahun 2018.

Kesempatan itu, Sekda Bangka Akhmad Mukhsin mengatakan, pada anggaran perubahan kali ini disisi pendapatan, secara umum tidak terdapat perubahan yang bearti. Namun dari pajak penerangan jalan direncanakan terjadi peningkatan sebesar Rp 2,5 milyar dan pada lain - lain pendapatan daerah yang syah bertambah sebesar Rp 42.638.200.000,- yaitu dana BOS SD dan SMP.

Sedangkan dari sisi belanja, pada anggaran perubahan ini alokasi belanja daerah difokuskan pada pemenuhan kebutuhan belanja rutin wajib organisasi perangkat daerah dan disamping itu juga untuk memenuhi kekurangan anggaran belanja listrik, air, telepon, bahan bakar minyak, dan sejenisnya yang pada anggaran induk tahun 2018 lalu belum dapat dialokasikan sesuai kebutuhan karena terbatasnya informasi tentang kebutuhan sesungguhnya dari masing - masing OPD.

‘ Kita juga berupaya mengejar beberapa target capaian kinerja yang masih kurang, agar diakhir tahun kelima RPJMD ini, target - target yang telah ditetapkan dari visi Bangka Bermartabat dapat kita penuhi,” kata Mukhsin.

Sekda Bangka Akhmad Mukhsin (dok Humas Bangka)
Sekda Bangka Akhmad Mukhsin (dok Humas Bangka)
Secara ringkas postur APBD yang disepakati pada KUPA dan PPAS perubahan 2018 adalah sebagai berikut, Pendapatan Daerah Rp 1.125.526.909.650,- Belanja Daerah Rp 1.216.456.488.143,22,- Defisit Balanja Rp 90.932.578.493,22, Penerimaan Pembiayaan Rp 93.132.578.493,22. Pengeluaran Pembiayaan Rp 2.200.000.000,- Pembiayaan Netto Rp 90.932.578.493,22,- digunakan untuk menutupi defisit belanja. Sisa lebih pembiayaan tahun belanja adalah Rp. 0,-

Sementara itu KUA dan PPAS tahun 2019 disusun dengan mempedomani rencana kerja pemerintah tahun 2019 sebagai implementasi dari rencana pembangunan jangka panjang daerah tahun 2005 - 2025 yang telah disingkronisasikan dengan rencana kerja pemerintah tahun 2019, dan rencana kerja pemerintah provinsi tahun 2019 dengan kondisi yang ada.

“ Pembangunan tahun 2019 diarahkan untuk melakukan reformasi ekonomi menuju perekonomian yang berbasis keunggulan kompetitif, meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui peningkatan derajat pendidikan dan kesehatan masyarakat serta upaya mengurangi kesenjangan antar wilayah,” ungkap Akhmad Mukhsin, sekda Bangka.

Secara singkat postur APBD tahun 2019 yang disepakatu pada KAU dan PPAS adalah sebagai berikut, Pendapatan Daerah Rp 1.208.932.103.068,- Belanja Daerah Rp 1.258.932.103.068,- Defisit Belanja Rp 50 milyar. Penerimaan Pembiayaan Rp 50 milyar. Pengeluaran pembiayaan Rp 0,- Pembiayaan netto Rp 50 milyar dipergunakan untuk menutupi defisit belanja. Sisa lebih pembiayaan tahun berjalan adalah Rp 0. 

(Rustian Al Ansori)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun