Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Rilke Jefri Huwae memberikan penyuluhan hukum kepada para kepala Organisasi Perangkat Daerah ( OPD ) di lingkungan Pemkab Bangka..
Penyuluhan hukum berlangsung di ruang Bina Praja, kantor Bupati Bangka Kamis (19/7) diikuti Kepala OPD meliputi Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Kantor, Camat dan Lurah dalam wlayah kabupaten Bangka.
Disamping itu juga turut serta Sekda Bangka Akhmad Mukhsin, Staf Ahli Bupati, dan Asisten Sekda.
Sekda Bangka Akhmad Mukhsin mengharapkan melalui pencerahan tentang hukum dari Kejari Bangka dapat meningkatkan pemahaman terkait aturan dalam pelaksanaan anggaran, sehingga mengurangi terjadinya pelanggaran hukum.
Dijelaskannya, dengan adanya penyuluhan hukum yang diberikan ini akan menambah pemahaman kepada seluruh OPD sehingga terhindar dari kesalahan dalam proses pengguna anggaran yang tidak dipahami sehingga dapat lebih memahami.
Untuk itu Kejaksaan Negeri Bangka terbuka bagi aparatur Pemkab Bangka yang ingin melakukan konsultasi dalam pelaksanaan kegiatan, terkait dengan penggunaan anggaran sehingga tidak terjadi kesalahan yang mengakibatkan pelanggaran hukum..
Diungkapkan Kejari Bangka, keberhasilan Kejaksaan bukan melihat dari banyaknya jumlah angka kasus tipikor yang diungkap, namun yang paling penting adalah mencegah sehingga tidak ada lagi tindak pidana korupsi di kabupaten Bangka.
“ Bila tidak ada lagi tipikor dan tindak kriminal lainnya, berarti tidak ada lagi pelanggaran hukum maka akan mengurangi beban kerja kejaksaan termasuk tidak ada lagi Lembaga Pemasyarakatan,” jelas Jefri, panggilan akrab Kejari Bangka.
Menurutnya, sesuai dengan petunjuk dari Kepala Kejaksaan Agung bahwa Kejaksaan saat ini telah merubah paradikma, yang terbuka kepada masyarakat dan tidak ada biaya dalam berbagai urusan dengan kejaksaan termasuk pengawalan bila dibutuhkan.
“ Silakan kami selalu terbuka, bila ingin berkonsultasi permasalahan hukum dapat datang ke Kejaksaan Negeri Bangka,” kata Kejari Bangka.