Mohon tunggu...
Rustian Al Ansori
Rustian Al Ansori Mohon Tunggu... Administrasi - Menulis kehidupan, Menghidupkan tulisan

Pernah bekerja di lembaga penyiaran, berdomisili di Sungailiat (Bangka Belitung)

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

Tidak Terdaftar sebagai Pemilih Pangkal Pilkada Bermasalah

10 Februari 2018   06:18 Diperbarui: 10 Februari 2018   07:46 985
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Saya beserta keluarga dinyatakan Ketua RT tempat kami tinggal, tidak terdaftar sebagai pemilih untuk Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Bangka tahun 2018.

Informasi itu disampaikan istri ke saya setelah Jumat petang ( 9/2 ) pak RT datang ke rumah memintakan fotocopy Kartu Keluarga ( KK ) terkait beberapa warga yang tidak terdaftar sebagai pemilih.

“ Kita se rumah tidak terdaftar sebagai pemilih, pak RT minta kita nanti membawa KK ke TPS untuk nyoblos,” kata istri saya.

Masih informasi dari istri saya, bahwa pak RT menjelaskan terdapat beberapa warga yang lain tidak terdaftar sebagai pemilih. Saya langsung mengambil kesimpulan Pilkada kali ini pertanda akan bermasalah, mengingat baik Pemilu maupun Pilkada beberapa waktu lalu saya dan keluarga yang sudah memiliki hak pilih tidak pernah tidak terdaftar sebagai pemilih, ini kali pertama saya alami.

Pada Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung tahun 2017 lalu, kami masih terdaftar sebagai pemilih. Baru saja berlangsung Pilkada, kok Pilkada kali ini nama saya, istri serta anak saya yang akan menjadi pemilih pemula karena untuk pertama kalinya menggunakan hak politiknya tidak terdaftar?

Daftar pemilih yang amburadul akan menjadi bahan untuk disengketakan para calon dalam Pilkada. Karena ini pengalaman pertama saya tidak terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilu dan Pilkada berarti ada yang tidak beres dari daftar pemilih yang dibuat Komisi Pemilihan umum ( KPU ) kabupaten Bangka.

Tidak terdaftar sebagai pemilih, secara psikologis akan berpengaruh kepada minta pemilih datang ke TPS. Bisa jadi akan mengurungkan niat pemilih ke TPS, selain tidak menerima undangan juga kalau pun ke TPS harus menunggu lama baru dapat menggunakan hak pilih, setelah pemilih yang sudah terdaftar sebagai pemilih menggunakan hak pilih. Terasa ada diskriminasi.

Sudah terdaftar sebagai pemilih saja tingkat kedatangan pemilih ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya ketika Pilkada di kabupaten Bangka beberapa waktu lalu masih rendah yakni sejumlah kecamatan hanya 50% lebih, apalagi sudah tidak terdaftar sebagai pemilih.  

Masih ada waktu bagi KPU Kabupaten Bangka untuk mengakomudir para pemilih yang hilang dari daftar pemilih, dengan memperbaiki daftar pemilih agar Pilkada serentak 27 Juni 2018 dapat berjalan dengan sukses sehingga keikutserta pemilih dalam Pilkada meningkat.

Salam dari pulau Bangka.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun