Mohon tunggu...
Indar mayang sari
Indar mayang sari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahsiswa

Hoby main voly

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Proses Pembayaran Zakat di Masjid AL-Hijas, Jalan Simbo, Kelurahan Watabangga Kota Kendari

29 April 2024   10:26 Diperbarui: 29 April 2024   10:36 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Membayar zakat adalah kewajiban yang wajib dilakukan oleh umat muslim dalam agama Islam. Zakat adalah sebuah kewajiban yang terdapat pada rukun islam, yang artinya harus dijalankan oleh umat muslim. Dengan membayar zakat, muslim berperan dalam membantu orang-orang yang kurang mampu dan memperjelas kepedulian terhadap mereka.


Zakat merupakan kewajiban agama atau pajak, dan membayarnya sangat berperan penting, baik dalam sejarah islam maupun dalam pemulihan ekonomi. Dengan membayar zakat, muslim dapat mendapatkan keuntungan dan manfaat yang tidak hanya spiritual, tetapi juga sosial.Umat muslim yang memenuhi syarat berzakat, seperti memiliki harta yang melebihi nisab (nilai batas untuk membayar zakat), harus melakukan pembayaran zakat sesuai dengan aturan yang disetujui oleh umat Islam.

 Di Mesjid Al-hijas sendiri Zakat dalam bentuk uang terbagi menjadi 4 golongan yaitu :
1.Masyarakat yang mengkomsumsi beras super zakatnya sebesar Rp. 59.000,00 per-jiwa
2.Masyarakat yang mengkomsumsi beras premium zakatnya sebesar Rp. 53.000,00 per-jiwa
3.Masyarakat yang mengkomsumsi beras dolog zakatnya sebesar Rp. 44.000,00 per-jiwa
 Proses pembayaran zakat di lakukan dengan imam yang  akan menerima uang atau beras zakat dari masyarakat yang ingin membayar zakat kemudian membacakan doa untuk menerima zakat, dan selanjutnya mengarahkan si pembayar zakat untuk berniat dan lanjut berdoa bersama yang di pandu oleh sang imam. Imam masjid kemudian akan mencatat jumlah zakat yang diterima dan kemudian para pengurus masjid akan mendistribusikannya kepada mustahik (penerima zakat)  yang telah terdaftar.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun