Mohon tunggu...
Rushans Novaly
Rushans Novaly Mohon Tunggu... Administrasi - Seorang Relawan yang terus menata diri untuk lebih baik

Terus Belajar Memahami Kehidupan Sila berkunjung di @NovalyRushan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Program Kependudukan dan Keluarga Berencana di Era Kepemimpinan Baru, Lanjutkan

5 Oktober 2014   02:06 Diperbarui: 17 Juni 2015   22:21 4342
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1412423742505208344

Pagi hari ketika aku membuka artikel salah satu koran nasional, tertulis jelas tentang struktur kabinet Jokowi-JK yang akan menerapkan 34 kementrian. Diakhir pokok bahasan itu tertulis perubahan BKKBN menjadi sebuah kementerian kependudukan. Wow, it’s news . Aku sejenak berpikir. Inilah gebrakan yang aku tunggu selama ini. Sebuah kementrian baru yang mengurusi masalah kependudukan. Fokus.

Lalu aku pun seperti biasa, sebagai kompasianer sejati yang suka sekali menulis membaca pengumuman admin tentang ulasan kependudukan. Ada acara nangkring bareng lagi ditiga kota dengan tema berbeda. Lagi lagi it’s news.

Ulasannya berikut ini

BKKBN yang selama ini kita kenal adalah lembaga non kementerian yang berada di bawah arahan langsung presiden. Cakupan kerjanya masalah kependudukan, program keluarga berencana, peningkatan kesejahteraan keluarga, pengaturan umur pernikahan, jarak kehamilan dan sebagainya , inti besarnya yang diusung sekarang adalah:

Visi : Penduduk Tumbuh Seimbang 2015

Misi: Mewujudkan pembangunan yang berwawasan kependudukan dan mewujudkan keluarga kecil bahagia sejahtera”

Sekelumit sejarah BKKBN.

BKKBN berdiri sejak tahun 1957, ternyata lembaga ini awalnya swasta murni. Baru pada tahun 1968 berubah menjadi semi pemerintahan artinya separo milik swasta dan separonya lagi milik pemerintah. Baru tahun 1970 BKKBN resmi 100% menjadi milik pemerintah hingga hari ini.

Perkembangan BKKBN selalu mengikuti keputusan Presiden (Keppres) RI . Dulu nama pertama BKKBN adalah LKBN (Lembaga Keluarga Berencana nasional ).

Tercatat ada 9 Keppres, 1 Peraturan Presiden dan 1 Peraturan kepala Badan Kependudukan dan KB Nasional Nomor 82/PER/B5/2011.

Perkembangan bentuk lembaga/organisasi BKKBN

1.LKBNtugas cakupannya dua hal, 1) melembagakan KB, 2) mengelola segala jenis bantuan untuk KB. Bentuk organsasi terdiri atasbadan pertimbangan KB nasional (BPKBN) sedang badan pelaksana KB yang untuk pusat terdiri dari Ketua umum I,II,III dan sekretaris umum.

2.BKKBN berdasarkan Keppres RI No 8 Tahun 1970, membentuk lembaga BKKBN menggantikan LKBN, program yang ditingkatkan dengan segala sumber yang ada dengan mengikut sertakan partisipasi aktif masyarakat. BKKBN langsung di bawah Presiden yang sehari hari di dampingi Musyawarah pertimbangan KB nasional.

3.BKKBN berdasarkan keppres RI No 33 Tahun 1972, BKKBN menjadi lembaga pemerintah Non departemen yang langsung di bawah Presiden. Dengan fungsi membantu presiden dalam menetapkan kebijakan pemerintah di bidang program KB nasional dan meng koordinasikan pelaksanaan program KB nasional. Dalam tugas sehari harinya di dampingi oleh TIM Pertimbangan Pelaksanaan Program (TP3) yang anggota terdiri dari para sekretaris jenderal dari beberapa departemen.

4.BKKBN berdasarkan Keppres RI No 38 tahun 1978, seperti termaktub pada GBHN 1978. Tetap menjadi lemabaga nondeparteman, dibawah dan bertanggung jawab kepada presiden dengan tugas pokok mempersiapkan kebijakan umum dan menkoordinasikan pelaksanaan program KB nasional dan program kependudukan.

5.BKKBN berdasar Keppres RI No 64 tahun 1983 , seperti yang tercantum pada GBHN 1983. Dirumuskan program KB untuk meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak,mewujudkan keluarga kecil, bahagia dan sejahtera dengan cara mengendalikan kelahiran untuk mengendalikan pertumbuhan penduduk Indonesia. Semuanya tercantum dalam rumusan GBHN . Program KB nasional menjadi bagian integral pembangunan nasional. Dengan segala pemanfaatan sumber daya yang tersedia demi mempercepat penurunan angka kelahiran.

6.BKKBN berdasarkan Keppres RI No 109 tahun 1993. Berdasarkan keppres ini diharapkan adanya percepatan terwujudnya keluarga kecil yang bahagia dan sejahtera,di pandang perlu lebih meningkatkan peran serta semua pihak secara terkoordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan gerakan KB nasional dam pembangunan keluarga sejahtera.Tugas pokokBKKBN melanjutkan dan memantapkan kegiatan kegiatan program nasional, merumuskan kebijakan umum pengelolaan program dan mengkoordinasikan dengan institusi terkait.

7.BKKBN berdasarkan Keppres RI No 20 tahun 2000. Mempercepat terwujudnya keluarga berkualitas , maju, mandiri dan sejahtera. Dipandang perlu untuk meningkatkan peran semua pihak agar berkoordinasi,terintegrasi dan tersinkronisasi dalam program KB nasional dan pembangunan Keluarga sejahtera. Pemberdayaan perempuan BKKBN yang mempunyai tugas merumuskan kebijakan pengelolaan dan koordinasi pelaksana program KB nasional dan program Keluarga sejahtera.

8.BKKBN berdasarkan Keppres RI No 166 tahun 2000. Dalam keppres ini sesuai ketentuan UU yang berlaku. BKKBN sebagai lembaga Nondepartemen berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan dipimpin oleh seorang kepala yang dijabat dan dikoordinasikan kepada Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan. Keppres ini dikuti oleh keputusan menteri negara pemberdayaan perempuan/Kepala badan koordinasi keluarga berencana nasional tentang organisasi dan tata kerja BKKBN pusat Nomor 10/HK-0101/B5/2001 sesuai dengan persetujuan menteri negara pendayagunaan aparatur negara Nomor 04/M.PAN/1/2001 tanggal 8 januari 2008.

9.BKKBN berdasarkan Keppres RI No 103 Tahun 2001 dan diikuti Keppres RI No 110 tahun 2001. Menegaskan kembali posisi BKKBN sesuai UU yang berlaku sebagai lembaga Nondepartemen dan berada si bawah dan bertanggung jawab kepada presiden , Kepala BKKBN berkoordinasi dengan menteri kesehatan RI.

10.BKKBN berdasarkan Peraturan Presiden RI No 62 tahun 2010. BKKBN adalah lembaga nondepartemen yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang bertanggung jawab di bidang kesehatan. BKKBN mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan KB.

11.BKKBN berdasarkan peraturan kepala BKKBN No 82/PER/B5/2011. Menjelaskan tentang organisasi dan tata kerja perwakilan BKKBN provinsi. Perwakilan BKKPN Provinsi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala BKKBN pusat. Perwakilan BKKBN provinsi di pimpin oleh seorang kepala.

Kini BKKBN akan menjadi kementerian kependudukan, ini artinya cakupan tugas kementerian ini akan menjadi luas. Masalah kependudukan bukan saja terkait dengan pengendalian tapi dengan sumber daya pangan, sumber daya energi, sistem informasi dan data kependudukan.

Kementerian kependudukan akan menggabungkan banyak bidang keilmuan: Ekonomi, demografi , persoalan pangan, lapangan pekerjaan , hingga daya saing penduduk .

Jangan dijadikan ajang coba coba

Kementerian kependudukan yang akan digulirkan pemerintahan baru, jangan dijadikan sebuah langkah trial and error. Jokowi-JK harus sudah mempunyai kerangka tugas yang jelas bagi kementerian ini. Termasuk orang yang akan mengisi pos kementerian ini, diharapkan orang yang dipilih adalah orang yang secara keilmuan memahami secara sempurna, punya leaderhip dan manajemen yang kuat.

Tugas kementerian kependudukan minimal ada tiga hal :

1.Pengendalian angka/jumlah penduduk Indonesia melalui program KB nasional dengan pertumbuhan seimbang.

2.Pemberdayaan sumber daya manusia terkait skills, daya saing berhubungan dengan lapangan pekerjaan . Apalagi adanya bonus demografi yang akan terjadi 2015-2035.

3.Sistem pendataan dan informasi jumlah penduduk yang valid terkait data pemilih pada pemilu atau kegunaan lainnya.

Kementerian kependudukan yang akan bertugas, besar kemungkinan selain BKKBN juga akan melikuidasi Dirjen Kependudukan dan catatan sipil kementerian dalam negeri.Bila BKKBN mendapat peran sebagi pengendali angka pertumbuhan penduduk maka dirjen kependudukan dan catatan sipil bertugas dalam penanganan sistem pendataan dan informasi penduduk Indonesia.

Semoga kedepan kementerian kependudukan akan menjalankan perannya dengan maksimal sehingga jumlah penduduk Indonesia yang jumlahnya nomor 4 terbesar di dunia akan menjadi berkah yang membuat bangsa ini menjadi besar secara ekonomi dan sejahtera. Kita tunggu saja...

Salam kompasiana. Adiyasa, 04/10/2014

Referensi Tulisan:

www.bkkbn.go.id

www.undip.ac.id

www.okezone.com

www.bps.go.id

www.dukcapil.kemendagri.go,id


Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun