Samarinda - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Samarinda  melaksanakan fungsi sebagai tempat penyimpanan Benda Sitaan Negara (Basan) dan Barang Rampasan Negara (Baran), kembali menerima barang bukti titipan Kejaksaaan Negeri (Kejari) Kota Samarinda, Rabu (08/05). Barang bukti tersebut berupa 1 Unit Daihatsu Sigra warna Orange dengan nomor polisi KT 1669 OL dan Mobil Box L 300 warna hitam dengan nomor polisi KT 8012 YK,
Dalam prosesnya, tim dari Staf Pidana Umum (Pidum) Kejari Kota Samarinda mengunjungi Rupbasan Samarinda untuk mengantarkan barang bukti yang dimaksud. Mereka disambut dengan ramah oleh petugas layanan dan dibimbing untuk menggunakan Layanan Penerimaan Basan dan Baran guna memeriksa kelengkapan dokumen penitipan Basan dan Baran. Setelah dokumen diperiksa, petugas layanan menyerahkan dokumen tersebut kepada petugas peneliti untuk dilakukan pemeriksaan barang bukti sesuai dengan instruksi pada surat penitipan, sebelum barang tersebut disimpan di gudang Basan dan Baran. Â
Dalam kesempatan tersebut, Budiman, yang menjabat sebagai Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Administrasi dan Pemeliharaan dan bertanggung jawab atas proses penerimaan Basan dan Baran, menyatakan bahwa semua tahapan penerimaan barang sitaan atau barang bukti di Rupbasan Samarinda telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.Â
Proses penerimaan barang bukti ini ditutup dengan penandatanganan berita acara serah terima barang antara Kejari Kota Samarinda dan Rupbasan Samarinda. Selanjutnya, pihak Rupbasan Samarinda memberikan izin kepada Kejari Kota Samarinda untuk mengawasi langsung penempatan barang bukti tersebut.