Kembali Bersinergi, Rupbasan Samarinda Terima Benda Sitaan Dari KPK RI
Samarinda - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Samarinda kembali menerima benda sitaan negara (Basan) penanganan perkara tipikor oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Selasa (02/04). Sejumlah 2 (dua) unit kendaraan yang merupakan barang bukti perkara tipikor ini tersebar di beberapa lokasi di wilayah Kalimantan Timur.
Kedatangan tim KPK dikantor Rupbasan Samarinda diterima oleh Kepala Plh. Subseksi Administrasi dan Pemeliharaan Hamdan. Setelah melaksanakan serah terima dokumen, tim dari Rupbasan Samarinda dan KPK melakukan serah terima basan.
Usai melakukan serah terima, tim KPK pada kesempatan ini juga melakukan pemantauan dan pengecekan terhadap basan milik KPK berupa kendaraan roda 4 yang telah dititipkan sebelumnya, pemantauan dan pengecekan ini juga didampingi oleh Plh. Kasubsi Adpel, Hamdan beserta timnya.
Rupbasan Kelas I Samarinda merupakan perpanjangan tangan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Timur yang memiliki andil penting dalam pemeliharaan basan baran untuk kepentingan proses peradilan. Rupbasan memiliki tugas melakukan pemeliharaan dan menjaga agar basan dan baran yang dititipkan terjamin keutuhannya sampai proses peradilan selesai.Â