Mohon tunggu...
Rupbasan Samarinda
Rupbasan Samarinda Mohon Tunggu... Lainnya - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Samarinda

Tempat penyimpanan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara yang berada di Samarinda

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Akan Dilelang, Barang Rampasan Negara Dilakukan Penilaian oleh Tim KPKNL Samarinda

8 Maret 2023   15:44 Diperbarui: 8 Maret 2023   15:53 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Samarinda - Tim Penilai dari KPKNL dan Kejaksaan Negeri Samarinda melakukan penelitian lapangan atas objek penilaian berupa barang Rampasan bertempat di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara. Pada kesempatan itu turut mendampingi pula, Kepala Sub Seksi Administrasi dan Pemeliharaan, Budiman beserta jajaran, sekaligus meninjau agar kegiatan survei lapangan tersebut berjalan lancar.

Barang rampasan negara merupakan Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari benda sitaan atau barang bukti yang ditetapkan dirampas untuk negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau barang lainnya yang berdasarkan penetapan hakim atau putusan pengadilan dinyatakan dirampas untuk negara. Sebagai contohnya adalah Barang Rampasan milik Rupbasan Kelas I Samarinda yang kali ini menjadi objek penilaian adalah barang bukti atas tindak pidana Ilegal Logging dan tindak pidana Minyak dan Gas Bumi.

Dalam prosesnya, barang bukti tersebut awalnya disita oleh penyidik untuk dijadikan barang bukti di Pengadilan sampai adanya putusan Hakim yang memiliki kekuatan hukum tetap yang kemudian berubah statusnya menjadi Barang Rampasan Milik Negara.

Dok. Rupbasan
Dok. Rupbasan

Dok. Rupbasan
Dok. Rupbasan

Dok. Rupbasan
Dok. Rupbasan

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun