Hukum dan HAM di Kantor Badan Pertanahan Kota Manado(21/9).
Manado -- Petugas Pengelola Barang Milik Negara Rupbasan Kelas I Manado, Edo E. Mohamad, SH didampingi Pengelola Barang Milik Negara Kantor Wilayah Kemenkumham Sulut Nixon Angkow, SH melakukan koordinasi terkait perubahan Perubahan Nama Sertifikat tanah dari Pemerintah Kota Manado menjadi an. Pemerintah Republik Indonesia Cq. KementerianPerubahan nama ini dilakukan setelah beberapa waktu yang lalu Rupbasan Kelas I Manado Kanwil Kemenkumham Sulut mendapatkan Hak Kuasa Atas Tanah dan bangunan kantor yang diberikan oleh Pemerintah Kota Manado, mengingat sejak berdirinya Kantor Rupbasan Kelas I Manado, Hak Tanah masih dibawah kekuasaan Pemerintah Kota Manado.
Diharapkan dengan diterbitkannya hak kuasa ini bisa memuluskan perencanaan kedepannya nanti.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!