Dalam rangka mewujudkan Pelayanan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Jakarta Barat, Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, membuat Maklumat Pelayanan dalam menyelenggarakan pelayanan Pemasyarakatan sesuai dengan Standar Pelayanan yang telah ditetapkan Pelayanan publik yang bersih dan melayani serta bebas dari korupsi.Â
Jenis Pelayanan Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara, yaitu;
- Pelayanan Penerimaan, penelitian, penyimpanan, pemeliharaan dan pengamanan Basan dan Baran;
- Pelayanan Penggunaan / Pinjam pakai Basan untuk Proses Sidang;
- Pelayanan Pengambilan Basan Baran;
- Pelayanan Peninjauan Kunjungan Basan Baran;
- Pelayanan Informasi dan Pengaduan Basan Baran;
Apabila kami tidak menepati janji maklumat ini, maka kami bersedia menerima sanksi  sesuai dengan peraturan perundang yang berlaku.Â
Maklumat tersebut juga terpasang di ruangan Pelayanan Terpadu Satu pintu dan depan tembok gedung Kantor Rupbasan Kelas I Jakarta Barat.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI