Mohon tunggu...
Rupbasan Palembang
Rupbasan Palembang Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Akun Kantor

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) kelas I Palembang adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) dibawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dibawah Kementerian Hukum dan HAM RI.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Rupbasan Palembang Ikuti Pengarahan Kakanwil Kemenkumham Sumsel tentang Publikasi Publik

2 Desember 2022   16:05 Diperbarui: 2 Desember 2022   16:09 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jumat, 2 Desember 2022

Karupbasan Palembang dan jajaran mengikuti Pengarahan Kakanwil Sumsel tentang Publikasi Publik. Publikasi Publik sebagai penilaian kinerja. Berita yang ditampilkan dapat memberikan informasi tentang Unit Pelaksanaan Teknis misalnya tentang E-Paspor sehingga informasi bisa ditangkap khalayak publik.

Mengenai publikasi infografis dan videografis  dihitung kuantitas dalam 1 bulan. Pembuatan konten menggunakan aplikasi Canva dengan latar belakang biru.

Untuk konten video seperti iklan layanan masyarakat bisa disajikan dengan poto berkualitas baik, dilakukan editing secukupnya gunakan 1-3 kata serta hindari poto berbau SARA, gunakan desain yang bagus serta tidak bertele-tele.

Parulian Hutabarat, Karupbasan Palembang mengapresiasi kegiatan ini. Diharapkan kaum milenial dapat lebih kreatif dalam mengembangkan konten yang bisa memberikan informasi kepada publik terkhusus Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara.

Follow IG : @rupbasan_palembang_

FB & Youtube : Rupbasan Palembang

Twitter : @rupbasanplg

CC :

@kemenkumham_ri

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun