Palembang - Kegiatan workshop penilaian Basan telah selesai dilaksanakan dengan baik. Selama dua hari pelaksanaan bertempat di Rupbasan Kelas I Palembang, Jln. Inspektur Marzuki km 4,5, tanggal 20-21 Juli 2022.
Kegiatan ini bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kantor Wilayah (Kanwil) Sumsel, Jambi, & Babel. Diikuti oleh 20 peserta, terdiri dari 15 peserta dari Rupbasan Palembang, 4 peserta dari Rupbasan Baturaja, dan 1 peserta dari Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel.
Dalam dua hari pelaksanaan tersebut, hari pertama adalah pelaksanaan full teori ilmu dasar dalam penilaian dan satu hari terakhir itu praktik perhitungan penaksiran / penilaian objek Benda Sitaan (Basan) yang ada di gudang penyimpanan Rupbasan Palembang. Setelah melakukan perhitungan objek penilaian dari Basan, peserta diminta memaparkan hasil penaksiran Basan tersebut.
Apri, peserta workshop dari Rupbasan Palembang yang pertama kali memaparkan hasil taksiran dari kerja tim beranggotakan 6 orang. Setelah memaparkan hasil penaksiran, para peserta mendapatkan apresiasi dari narasumber. Jatison Purba, Fungsional Penilai Pemerintah Ahli Pratama, yang juga salah satu narasumber workshop ini mengomentari bahwa para peserta sudah layaknya pejabat penilai pemerintah dari DJKN atau KPKNL.
"Ini luar biasa Bapak/Ibu peserta workshop, layaknya penilai pemerintah dari DJKN atau KPKNL. Hanya saja untuk pejabat penilai pemerintah diatur di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 173/PMK.06/2020 tentang Penilaian oleh Penilai Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Bahwa wewenang ini hanya dari petugas yang dilantik langsung oleh Menteri Keuangan. Jadi sebenarnya yang membedakan kita hanya wewenang saja. Bapak/Ibu yang bukan fungsionalis penilai dibawah DJKN, itu lebih tepatnya disebut penaksir. Sedangkan kami yang fungsionalis dari DJKN atau dibawah Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) baru bisa disebut penilaian. Tapi sebenarnya aktivitasnya sama saja," ujar Jatison saat mengomentari para peserta.