Mohon tunggu...
Rupbasan Palembang
Rupbasan Palembang Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Akun Kantor

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) kelas I Palembang adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) dibawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dibawah Kementerian Hukum dan HAM RI.

Selanjutnya

Tutup

Palembang

Usai Workshop Penilaian di Rupbasan Palembang, Peserta: Banyak Ilmu yang Didapat, Narasumber: Layaknya Seperti Pejabat Penilai Pemerintah

22 Juli 2022   08:18 Diperbarui: 22 Juli 2022   08:23 346
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto bersama setelah acara usai. Dok. Rupbasan

Palembang - Kegiatan workshop penilaian Basan telah selesai dilaksanakan dengan baik. Selama dua hari pelaksanaan bertempat di Rupbasan Kelas I Palembang, Jln. Inspektur Marzuki km 4,5, tanggal 20-21 Juli 2022.

Dok. Rupbasan
Dok. Rupbasan

Peserta workshop penilaian di hari pertama (Rabu, 20 Juli 2022) Dok. Rupbasan
Peserta workshop penilaian di hari pertama (Rabu, 20 Juli 2022) Dok. Rupbasan

Kegiatan ini bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kantor Wilayah (Kanwil) Sumsel, Jambi, & Babel. Diikuti oleh 20 peserta, terdiri dari 15 peserta dari Rupbasan Palembang, 4 peserta dari Rupbasan Baturaja, dan 1 peserta dari Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel.

Peserta workshop penilaian hari kedua (Kamis, 21 Juli 2022) Dok. Rupbasan
Peserta workshop penilaian hari kedua (Kamis, 21 Juli 2022) Dok. Rupbasan

Dalam dua hari pelaksanaan tersebut, hari pertama adalah pelaksanaan full teori ilmu dasar dalam penilaian dan satu hari terakhir itu praktik perhitungan penaksiran / penilaian objek Benda Sitaan (Basan) yang ada di gudang penyimpanan Rupbasan Palembang. Setelah melakukan perhitungan objek penilaian dari Basan, peserta diminta memaparkan hasil penaksiran Basan tersebut.

Tim penaksir Kelompok I mengumpulkan data terkait Basan berupa Toyota Innova 2018 yang akan ditaksir. Dok. Rupbasan
Tim penaksir Kelompok I mengumpulkan data terkait Basan berupa Toyota Innova 2018 yang akan ditaksir. Dok. Rupbasan

Tim penaksir mengumpulkan data terkait Basan berupa mobil Mitsubishi L300 yang akan ditaksir. Dok. Rupbasan.
Tim penaksir mengumpulkan data terkait Basan berupa mobil Mitsubishi L300 yang akan ditaksir. Dok. Rupbasan.

Tim penaksir mengumpulkan data terkait Basan berupa sepeda motor Honda Vario  yang akan ditaksir. Dok. Rupbasan
Tim penaksir mengumpulkan data terkait Basan berupa sepeda motor Honda Vario  yang akan ditaksir. Dok. Rupbasan

Apri, peserta workshop dari Rupbasan Palembang yang pertama kali memaparkan hasil taksiran dari kerja tim beranggotakan 6 orang. Setelah memaparkan hasil penaksiran, para peserta mendapatkan apresiasi dari narasumber. Jatison Purba, Fungsional Penilai Pemerintah Ahli Pratama, yang juga salah satu narasumber workshop ini mengomentari bahwa para peserta sudah layaknya pejabat penilai pemerintah dari DJKN atau KPKNL.

Peserta workshop memaparkan hasil taksiran. Dok. Rupbasan
Peserta workshop memaparkan hasil taksiran. Dok. Rupbasan

"Ini luar biasa Bapak/Ibu peserta workshop, layaknya penilai pemerintah dari DJKN atau KPKNL. Hanya saja untuk pejabat penilai pemerintah diatur di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 173/PMK.06/2020 tentang Penilaian oleh Penilai Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Bahwa wewenang ini hanya dari petugas yang dilantik langsung oleh Menteri Keuangan. Jadi sebenarnya yang membedakan kita hanya wewenang saja. Bapak/Ibu yang bukan fungsionalis penilai dibawah DJKN, itu lebih tepatnya disebut penaksir. Sedangkan kami yang fungsionalis dari DJKN atau dibawah Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) baru bisa disebut penilaian. Tapi sebenarnya aktivitasnya sama saja," ujar Jatison saat mengomentari para peserta.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Palembang Selengkapnya
Lihat Palembang Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun