Palembang -Â Rupbasan Kelas I Palembang mengeluarkan Barang Rampasan (Baran) untuk dilelang negara yang dititipkan di Rupbasan Palembang kepada para pemenang lelang, (30/03). Baran yang dikeluarkan adalah sebanyak 2 unit truk.
Menurut Hariyanto selaku Kepala Sub Seksi Administrasi dan Pemeliharaan Rupbasan Palembang, 2 unit truk yg dilelang adalah kasus pengangkutan Minyak dan Gas (Migas) tanpa izin usaha. "Menurut putusan pengadilan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar UU No. 22 tahun 2001 tentang Migas. Pelakunya tidak ada izin operasi usaha, sehingga negara melakukan tindakan hukum terhadap pelaku ini. Kedua unit kendaraan truk tersebut dirampas oleh negara untuk dilelang."
Renaldy, salah satu pemenang dari menyampaikan kepada Humas Rupbasan Palembang bahwa Ia sangat senang dengan proses pelayanan di Rupbasan. "Kami sangat senang dengan inovasi Pelesiran (Pelayanan Bersih-Bersih Basan Baran) dari pihak Rupbasan Palembang. Kami mendapati barang lelang kami dalam keadaan bersih dan para pegawai membantu dalam proses pengeluaran barang lelang kami."