Mohon tunggu...
Rupbasan Palembang
Rupbasan Palembang Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Akun Kantor

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) kelas I Palembang adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) dibawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dibawah Kementerian Hukum dan HAM RI.

Selanjutnya

Tutup

Palembang

Rupbasan Palembang Keluarkan Baran Lelang Hasil Tindak Pidana Izin Migas

31 Maret 2022   10:11 Diperbarui: 31 Maret 2022   10:17 364
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
2 unit truk yang dirampas negara/dokpri

Palembang - Rupbasan Kelas I Palembang mengeluarkan Barang Rampasan (Baran) untuk dilelang negara yang dititipkan di Rupbasan Palembang kepada para pemenang lelang, (30/03). Baran yang dikeluarkan adalah sebanyak 2 unit truk.

2 unit truk yang dirampas negara/dokpri
2 unit truk yang dirampas negara/dokpri

Menurut Hariyanto selaku Kepala Sub Seksi Administrasi dan Pemeliharaan Rupbasan Palembang, 2 unit truk yg dilelang adalah kasus pengangkutan Minyak dan Gas (Migas) tanpa izin usaha. "Menurut putusan pengadilan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar UU No. 22 tahun 2001 tentang Migas. Pelakunya tidak ada izin operasi usaha, sehingga negara melakukan tindakan hukum terhadap pelaku ini. Kedua unit kendaraan truk tersebut dirampas oleh negara untuk dilelang."

Renaldy, salah satu pemenang dari menyampaikan kepada Humas Rupbasan Palembang bahwa Ia sangat senang dengan proses pelayanan di Rupbasan. "Kami sangat senang dengan inovasi Pelesiran (Pelayanan Bersih-Bersih Basan Baran) dari pihak Rupbasan Palembang. Kami mendapati barang lelang kami dalam keadaan bersih dan para pegawai membantu dalam proses pengeluaran barang lelang kami."

dokpri
dokpri

Mohon tunggu...

Lihat Konten Palembang Selengkapnya
Lihat Palembang Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun