Mohon tunggu...
Rupbasan Mojokerto
Rupbasan Mojokerto Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Pegawai Negeri Sipil
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Dikelola oleh tim Humas Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jawa Timur

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Rupbasan Mojokerto Kemnkumham Jatim Terima Motor Sitaan Beberapa Tindak Pidana dari Kejaksaan

18 November 2022   12:52 Diperbarui: 18 November 2022   13:13 137
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mojokerto – Siang hari ini Jum;at 18 Nopember 2022 telah dilaksanakan penerimaan penitipan benda sitaan 5 (lima) kendaraan bermotor berupa berupa 5 (lima) unit sepeda motor pelanggar beberapa tindak pidana beserta kunci kontak. Petugas barang bukti Kejaksaan Negeri Kab. Mojokerto menitipkan 5 (lima) sepeda motor tersebut kepada Siraja Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jawa Timur.

Petugas Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jawa Timur melakukan pengecekan melalui aplikasi Siraja Rupbasan Mojokerto yang mana telah diinput oleh petugas Kejaksaan Negeri Kab. Mojokerto yang menyatakan barang bukti sepeda motor tersebut dititipkan ke Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jawa Timur.

Saat penyerahan telah dilakukan pengecekan berkas penitipan barang bukti meliputi identitas tertuntut dan surat dari jaksa penuntut umum serta keadaan mesin dan kunci barang bukti tersebut tercantum dalam Berita Acara Serah Terima antara Pengelola Basan Baran Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jawa Timur dengan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.

“Adanya aplikasi siraja Rupbasan Mojokerto,aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri Kab. Mojokerto lebih cepat,efisien dan gratis dalam penitipan barang bukti pada Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jawa Timur”. Ujar Sudarso, Kepala Rupbasan Kelas II Mojokerto.

Ini dilakukan untuk meningkatkan tertib administrasi dan pengamanan pada pengelolaan Basan Baran dan meningkatkan pelayanan terhadap Aparat Penegak Hukum (Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto).

#KumhamSemakinPASTI
#Ditjenpas
#Yasonna
#Pemasyarakatan
#RupMokerPrima
#WBKPasti
#menpanrb
#KemenkumhamJatim
#Zaeroji
#TeguhWibowo
#rupbasanmojokerto
#jatimpastihebat
@kemenkumhamri
@Ditjenpas
@kumhamjatim
@sipp_menpan
@anugerahasn_menpan
@diary_kemenkumham
@rbkunwas

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun