Mohon tunggu...
Rupbasan Pekalongan
Rupbasan Pekalongan Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Kementerian Hukum dan Ham Jawa Tengah

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, atau disingkat Rupbasan adalah tempat benda yang disita oleh Negara untuk keperluan proses peradilan. Di dalam Rupbasan ditempatkan benda yang harus disimpan untuk keperluan barang bukti dalam pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan termasuk barang yang dinyatakan dirampas berdasarkan putusan hakim.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Rupbasan Pekalongan Lakukan Pengawasan dan Peninjauan Lahan KPK

2 Mei 2024   14:03 Diperbarui: 2 Mei 2024   14:07 26
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pekalongan, 29 April 2024 Tim Rupbasan Kelas I Pekalongan Melakukan pemeliharaan, perawatan dan pengamanan terhadap Benda sitaan negara yang ditipkan oleh KPK.

Dok. Rupbasan
Dok. Rupbasan
Tim Rupbasan Pekalongan melakukan peninjauan dan pengawasan terhadap barang sitaan negara berupa properti (tanah) yang berada di Desa Sembung Kabupaten Batang.

Dok. Rupbasan
Dok. Rupbasan
Sebagai informasi kegaiatan pemeliharaan, dan perawatan ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan  dengan tujuan untuk memastikan benda sitaan milik negara terjaga dan dalam kondisi aman.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun