Mohon tunggu...
Rupbasan Pekalongan
Rupbasan Pekalongan Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Kementerian Hukum dan Ham Jawa Tengah

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, atau disingkat Rupbasan adalah tempat benda yang disita oleh Negara untuk keperluan proses peradilan. Di dalam Rupbasan ditempatkan benda yang harus disimpan untuk keperluan barang bukti dalam pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan termasuk barang yang dinyatakan dirampas berdasarkan putusan hakim.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Rupbasan Kelas I Pekalongan Ikuti Focus Group Discussion(FGD)

29 April 2024   14:46 Diperbarui: 29 April 2024   14:58 33
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

24 April 2024 Rupbasan Kelas 1 Pekalongan melalui Kasubsi Pengamanan dan Pengelolaan Mei Meriesti mengikuti kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Desain Kebijakan dengan tema Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (RB) di Kementerian Hukum dan HAM Indikator Pembangunan ZI pada WBBM. Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual dan berpusat di Kantor Badan Strategis Kebijakan Hukum dan HAM.

Kepala Badan Strategis Kebijakan Hukum dan HAM Y. Ambeg Paramarta membuka kegiatan ini. Dalam kesempatannya ia menyampaikan kepada peserta untuk mengikuti kegiatan dengan sebaik mungkin. la juga menambahkan kegiatan ini nantinya akan memberikan banyak manfaat terutama terkait dengan arah kebijakan.

Dok. Rupbasan
Dok. Rupbasan
la berharap dengan adanya kegiatan ini akan memberikan manfaat mengenai faktor apa saja yang dapat mempengaruhi ketidakberhasilan, sehingga nantinya unit satuan kerja dapat menindaklanjuti rekomendasi dalam upaya pembangunan Zona Integritas Khususnya WBBM di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM tahun 2024.

Kegiatan dilanjutkan dengan Pemaparan materi oleh narasumber serta pemaparan hasil evaluasi oleh tim evaluasi dari Badan Pusat Strategis Evaluasi dan Informasi Kebijakan Hukum dan HAM

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun