Mohon tunggu...
Rupbasan Pekalongan
Rupbasan Pekalongan Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Kementerian Hukum dan Ham Jawa Tengah

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, atau disingkat Rupbasan adalah tempat benda yang disita oleh Negara untuk keperluan proses peradilan. Di dalam Rupbasan ditempatkan benda yang harus disimpan untuk keperluan barang bukti dalam pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan termasuk barang yang dinyatakan dirampas berdasarkan putusan hakim.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Menyongsong Semangat Baru Seusai Hari Raya Idul Fitri 1445

16 April 2024   15:40 Diperbarui: 16 April 2024   15:41 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

16 April 2024 Kepala Rupbasan Kelas I Pekalongan memimpin kegiatan apel pagi yang bertempat di Halaman Rupbasan Pekalongan. Kegiatan ini diikuti oleh pegawai rupbasan kelas I pekalongan beserta dengan PPNPN.Apel ini merupakan apel perdana Rupbasan Kelas I Pekalongan setelah libur  cuti bersama hari Raya Idul fitri 1425

Masih dalam hari Raya Idul Fitri 1445 Kepala Rupbasan Pekalongan menyampaikan selamat hari raya idul fitri kepada seluruh jajaran.

Dalam kesempatannya Ia  mengajak kepada seluruh jajaran untuk fokus dan menjadikan momen lebaran yang lalu sebagai bahan evaluasi untuk menjadi pribadi  yang lebih baik lagi, memulai kembali lembaran yang baru dan bersemangat dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab.

Dalam akhir apel ini juga diadakan silaturahmi Halal Bihalal kepada seluruh pegawai Rupbasan Kelas I Pekalongan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun