Mohon tunggu...
Rupbasan Pekalongan
Rupbasan Pekalongan Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Kementerian Hukum dan Ham Jawa Tengah

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, atau disingkat Rupbasan adalah tempat benda yang disita oleh Negara untuk keperluan proses peradilan. Di dalam Rupbasan ditempatkan benda yang harus disimpan untuk keperluan barang bukti dalam pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan termasuk barang yang dinyatakan dirampas berdasarkan putusan hakim.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Rupbasan Pekalongan Ikuti Virtual Apel Kesiapan Pengamanan Hari Raya Idul Fitri

2 April 2024   15:42 Diperbarui: 2 April 2024   15:44 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

01 April 2024 Rupbasan Kelas I Pekalongan mengikuti virtual Apel Kesiapan Pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi ManusiaJajaran Rupbasan Kelas I Pekalongan mengikuti secara Virtual Apel Kesiapan Pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1445 / 2024 M di Lingkungan Kementerian Hukum & HAM RI berdasarkan Surat Plh. Sekretaris Jenderal No. SEK-UM.01.01-198. Apel pengamanan di adakan di Lapangan Merah kantor Kementerian Hukum dan Ham di Jakarta

Bertindak sebagai Pembina Apel yaitu Plt. Sekretaris Jenderal Bapak Dr. Reynhard Silitonga. dalam Amanatnya Bapak Dr. Reynhard Silitonga menyampaikan dalam menjelang libur persiapan hari raya untuk memeriksa kembali keadaan Kantor yang akan di tinggalkan selama liburan.

Dalam Amanatnya Bapak Dr. Reynhard Silitonga menyampaikan untuk pemeriksan kesiapan di UPT oleh masing-masing Kanwil KUMHAM dan di teruskan masing-masing Kepala UPT kepada masing-masing Bidang.


Seusai  kegiatan virtual apel selesai Kepala Rupbasan Kelas I Pekalongan menyampaikan kepada seluruh jajaran untuk meningkatkan keamanan khususnya dibagian regu pengamanan menjelang hari raya idul fitri

 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun