Mohon tunggu...
Inovasi

Henry Yoso Beri Masukan Kemenkopolhukam Terkait Pemberantasan Narkoba

27 Oktober 2017   13:13 Diperbarui: 27 Oktober 2017   13:15 998
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ketum DPP Granat H. KRH. Henry Yosodinongrat, SH. di Kemenkopolhukam - Foto: dok Pribadi

Ketua Umum DPP Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) H. KRH. Henry Yosodiningrat, SH. menilai, kondisi darurat narkoba di Indonesia sudah terlanjur menjadi lingkaran setan. 

"Seperti benang kusut. Saya sendiri terkadang bingung mau memulainya darimana. Salah tarik nanti malah semakin tidak karuan," ujarnya saat 

menghadiri undangan sebagai Narasumber dalam Rapat Fullboard Staf Ahli Menkopolhukam Bidang Ketahanan Nasional di Kantor Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (26/10).

Dalam kesempatan itu Henry mengaku diminta untuk memberikan masukan terkait peningkatan kelembagaan dalam pemberantasan penyelundupan, peredaran dan penyalahgunaan Narkoba guna meningkatkan Ketahanan Nasional.

"Pertama kita harus sepakat dulu seperti yang dikatakan Presiden bahwa Indonesia darurat narkoba. Dalam kondisi itu, atau ada kegentingan yang memaksa ini, ternyata UU yang ada tidak memadai untuk mengatasi kondisi darurat," tandas Henry.

Mengapa demikian? Dikatakan dirinya, UU tentang Narkotika dan Psikotropika itu dari 155 Pasal hanya sekitar 37 Pasal yang memberikan kewenangan kepada BNN. Selebihnya kewenangan Menteri Kesehatan dan BPOM.

"Mengatasi kondisi darurat dengan UU yang seperti itu, artinya suatu hal yang mustahil. Adapun kenapa kok kita sepakat bahwa kondisi kita sedang darurat Narkoba, kita sudah sama-sama tahu, tapi kalau masih ada yang kira-kira meragukan kondisi darurat, mari kita diskusikan bersama," urai Henry.

Dijelaskan Henry, kewenangan Penindakan BNN hanya ada di 37 Pasal termasuk acaranya, baik materiil maupun formilnya. Kalau kita sudah sepakat dalam kondisi darurat, ada kegentingan yang memaksa, kemudian terdapat kekosongan hukum karena UU yang ada tidak mampu untu mengatasi kondisi darurat. 

"Artinya sudah saatnya Presiden mengeluarkan Perppu Narkotika. Saya siap untuk diskusi rutin bulanan atau per dua minggu sekali dalam suasana seperti ini akan jauh lebih efektif untuk membahas ini," ucapnya.

Henry mengungkapkan, kondisi bangsa kita semakin mengerikan dari ancaman bahaya Narkoba. Lantas kita akan memulainya darimana? Kita harus sadar kejahatan Narkotika ini kejahatan internasional yang sangat terorganisir dengan rapi (well organised crime), sistematis, profesional, dan konsepsional. 

"Coba kita introspeksi, apakah selama 17 tahun keberadaan BNN dan UU tentang Narkotika sudah bisa mengimbangi dengan kondisi kejahatan yang dilakukan para sindikat?" lanjut Henry.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun