Mohon tunggu...
Rullysyah
Rullysyah Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penulis

Belajar dan Berbagi

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Inilah 7 Strategi Tim Hukum Prabowo-Sandi di MK

20 Juni 2019   07:10 Diperbarui: 20 Juni 2019   13:00 1270
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
gambar dari kompas.com

Seperti kita ketahui bersama Sidang Gugatan Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi sudah memasuk hari Keempat persidangan.  Hari ketiga Persidangan pada 19 Juni 2019 malah berlangsung 19 jam dan baru selesai saat Subuh  tadi tanggal 20 Juni 2019.

Dalam artikel ini saya tidak membahas jalannya sidang pada hari ketiga ataupun sidang sebelumnya melainkan hanya ingin membagi informasi tentang analisa saya terhadap bagaimana strategi Tim Hukum Paslon 02 melakukan Gugatan Pilpres 2019.  

Artikel ini sengaja saya sederhanakan  dan menggunakan istilah-istilah yang sederhana agar bisa dipahami  pembaca yang buta soal Hukum ataupun mereka yang sulit mengurai kalimat-kalimat  Hukum Acara.  Dibaca dengan santai saja  (sambil ngopi-ngopi) supaya bisa diambil poin-poinnya.

Sebenarnya proses Gugatan  Prabowo-Sandi di MK secara keseluruhan  bila dipetakan secara sederhana hanya  terdiri dari  5 tahapan yaitu :

a.Menyusun Petitum (Perincian Gugatan) dan mendaftarkan Gugatan tersebut ke MK.

b.Menyampaikan Dalil-dalil (alasan-alasan) Gugatan di depan Sidang MK.

c.Menghadirkan para saksi yang bisa membuktikan apa-apa yang tercantum dalam rincian gugatan (Petitum).

d.Melakukan  Duplik dan Replik yang secara sederhana artinya adalah: Antara Penggugat dan Tergugat  akan Saling Menjawab ataupun saling membantah tentang dalil-dalil yang  diajukan penggugat.

e.Menunggu Hasil Mufakat Majelis Hakim MK yang akan mengeluarkan Putusan MK.

Sampai disini saya yakin pembaca umum  bisa mudah memahaminya. Mari kita teruskan dengan konteks Strategi Gugatan 02.  Dan umumnya orang awam akan bertanya, apa saja sih isi Gugatan kubu 02 ke MK? Jawabannya ada pada Petitum yang diajukan. Petitum adalah rincian satu persatu dari Gugatan.

PETITUM DARI TIM HUKUM PRABOWO-SANDI  DI SIDANG MK

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun