Mohon tunggu...
Rullysyah
Rullysyah Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penulis

Belajar dan Berbagi

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Peliknya Gugatan Pilpres 2019 di MK

17 Juni 2019   09:39 Diperbarui: 19 Juni 2019   05:39 238
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
gambar dari Liputan6.com

Di sisi lain, beberapa saat  sebelum kubu 02 memperbaiki Gugatannya, kubu 01 sudah berkali-kali bilang ke publik bahwa  MK tidak berwewenang mengusut kecurangan TSM karena itu wewenang Bawaslu.  Tapi begitu Gugatan 02 dibacakan di depan sidang MK  dimana  kubu 02  sengaja mengutip pendapat hukum  beberapa  ahli hukum termasuk Yusril Ihza Mahendra yang pernah mengatakan MK harus mampu mengusut kecurangan TSM yang terjadi di Pemilu bukan sekedar mengadili perolehan suara,  maka munculah kepanikan yang terjadi kubu 01. Saat itu juga mereka langsung meminta waktu pada Hakim MK untuk memberi jawaban soal beberapa poin ini.  

Jadi ada 3 poin yang membuat kubu 01 saat ini menjadi panic. Pertama soal status Cawapares Maruf Amin,  Kedua soal Sumbangan Kampanye yang tidak jelas dari akun Jokowi dimana disebut-sebut akun Jokowi menyumbang  sekitar  Rp. 13 Milyar untuk biaya kampanye dan yang ketiga soal wewenang MK untuk menyelesaikan kecurangan yang TSM.

Poin 1 status Cawapres dan poin 2 soal Dana Kampanye memang menyangkut pelanggaran UU Pemilu sementara poin 3 adalah poin yang menentukan apakah MK bersedia mendiskualifikasi paslon 01 atau tidak.

Sebenarnya  2 poin lainnya  yaitu poin keterlibatan Polri, BIN, ASN dan BUMN dan poin Dana APBN digunakan kubu 01. Tapi saya mau focus dulu pada 3 poin yang diatas.  

Untuk poin kesatu, dalil yang dipakai kubu 01 sebenarnya sangat lemah. Mereka hanya mendefenisikan BUMN sebagai  Perusahaan yang dimodali Pemerintah dan dimiliki pemerintah sesuai pasal 1 Ayat 1 UU BUMN tahun 2013. Sementara fakta yang ada meskipun  anak perusahaan BUMN tidak dimodali langsung oleh pemerintah, tetapi semua kegiatan anak perusahaan BUMN  real  dioperasikan oleh BUMN yang ada.  Semua kebijakan, semua keuntungan usaha hingga penempatan direkturnya dan pegawainya memang dikendalikan oleh BUMN  tersebut.  

Menteri BUMN Rini Soemarno pernah membuat pernyataan ke public bahwa  Bank Syariah BNI dan Bank Mandiri Syariah  akan digabungkan untuk menjadi sebuah Bank Syariah yang lebih kompetitif. BPK juga berkali-kali melakukan audit kepada kedua bank syariah ini.  Jadi kalau bukan dipandang sebagai BUMN mengapa Menteri BUMN harus mengurusi  dan mengapa BPK mengaudit bank-bank ini?

Yang paling jelas adalah Putusan Mahkamah Agung  No.21 tahun 2017 yang menyatakan bahwa anak perusahaan BUMN adalah termasuk BUMN.  Sampai disini sangat clear bahwa secara hukum,  anak perusahaan BUMN adalah BUMN.

KPU YANG PALING STRES DENGAN GUGATAN KUBU 02

Dasyatnya gugatan 02 memang double Impac khususnya status Maruf Amin sebagai pegawai BUMN tetapi diloloskan KPU sebagai Cawapres. Itu artinya KPU melanggar  Pasal 227 p UU Pemilu. Mau didebat bagaimanapun secara hukum KPU dalam posisi yang salah besar.

Bila melihat wajah-wajah komisioner KPU di sidang MK kemarin tampak sekali mereka stress mendengar kubu 02 membacakan gugatannya.  Jauh berbeda dengan wajah-wajah ceria mereka saat setelah mengumumkan hasil Pemilu lalu.

Makanya pada saat sidang mereka meminta waktu kepada Hakim MK dengan alasan Tiket Pesawat Mahal dan susah didapat. Padahal sebenarnya mereka kaget dengan isi gugatan 02 yang mempermasalahkan "Pemilih Siluman" yang berasal dari "TPS Siluman" dan  dugaan penggelembungan suara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun