Mohon tunggu...
Rullysyah
Rullysyah Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penulis

Belajar dan Berbagi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Rencana Pemindahan Ibukota, Jokowi Terlihat Semakin "Aneh"

8 Mei 2019   04:29 Diperbarui: 8 Mei 2019   04:39 2075
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
gambar instagram Jokowi

Seminggu yang lalu saya sempat membuat artikel yang membahas rencana Jokowi untuk memindahkan Ibukota dari DKI Jakarta menuju entah ke mana. Dalam artikel itu saya mempertanyakan apakah hal itu benar-benar akan dilaksanakan ataukah hanya sebuah Pengalihan Isu dari peristiwa-peristiwa seputar Pilpres 2019?

Mengapa saya mempertanyakan hal itu, karena pernyataan Jokowi  saat itu soal Pemindahan Ibukota itu sangat mendadak. Tiba-tiba saja ada Rapat Kabinet terbatas tentang itu, tiba-tiba saja Bambang Brojonegoro Ketua Bappenas yang merupakan sahabat Jokowi dari Solo itu langsung menjelaskan detail rincian biaya dan rencana pembiayaannya.

Belum pernah dalam beberapa bulan sebelumnya, apalagi 1-2 tahun terakhir Pemerintah yang ada menyinggung rencana ini yang notabene sudah merupakan wacana sejak zaman Soekarno. Tapi mengapa pada saat Pilpres 2019 belum selesai dan masih penuh masalah, isu ini muncul begitu saja dan langsung diberitakan secara massive oleh seluruh media.

Dan akhirnya seperti yang saya duga, terjadilah polemic di berbagai kalangan soal ini dimana banyak sekali pihak yang menyatakan secara tegas (termasuk Wakil Ketua DPR Fadli Zon) bahwa Rencana Pemindahan Ibukota itu hanyalah sebuah Pengalihan Isu.

Saya pikir semua orang logikanya tidak jauh berbeda.

Pemindahan Ibukota itu prosedurnya harus lewat undang-undang.  UU yang ada tentang penetapan DKI Jakarta sebagai Ibukota Indonesia harus direvisi.  Itu bukan pekerjaan 1-2 bulan.  Itu pekerjaan bertahun-tahun pastinya.

Normalnya (menurut logika orang), Pemerintah membuat kajian-kajian terlebih dahulu soal itu. Lalu pemerintah mensosialisasikan ke masyarakat dengan menjelaskan alasan-alasannya dan memberi gambaran tentang  target daerah yang akan dijadikan Ibukota Pengganti.

Setelah itu Pemerintah memasukkan usulan itu ke Prolegnas DPR. Barulah dibahas di DPR.

Sampai di DPR apa cukup 1-2 tahun membahasnya? Tentu tidak. Dipastikan akan terjadi Tarik ulur karena DPR juga punya hak untuk menentukan kebijakkan tersebut baik soal langkah-langkah pemindahan maupun daerah yang akan menjadi Calon Pengganti Ibukota.

Itulah Prosedur baku untuk Merevisi sebuah UU. Apalagi ini terkait sebuah kebijakan yang sangat strategis dan sangat vital. Ini soal Ibukota Negara RI yang sudah 74 tahun berada di Jakarta terhitung sejak zaman Kemerdekaan.

Yang menjadi lucu kemudian, dari Bappenas menyebut-sebut Biaya Pemindahan Ibukota itu tidak ditanggung APBN tetapi akan ditanggung BUMN. Saya membacanya pernyataa itu sebagai suatu pembentukan opini bahwa soal Pemindahaan Ibukota itu adalah hal yang sederhana dan itu merupakan wewenang Pemerintah.  DPR tinggal ketok palu untuk setuju saja karena tidak melibatkan APBN.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun