Mohon tunggu...
Rully Bachtiar.M.Si
Rully Bachtiar.M.Si Mohon Tunggu... Guru - Guru. Penulis. Blogger.

Buku antologi: 1. My Inspiration 2. Edukasi di Era Pandemi 3. Wiyata Amarta 4. Goresan Tinta Sang Pelangi. Organisasi: 1. Ketua FPK PAC. Cibodas 2. Pengurus FKDMI Banten 3. Pengurus PGMNI Banten. 3. Kabiro Kota Tangerang www.selarasonline.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pancasila Sampai Mati!

1 Juni 2022   14:45 Diperbarui: 1 Juni 2022   15:00 285
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ketua FKDMI Banten H. Abdul Mukti. M.Pd

Mengapa Pancasila Sampai Mati?

Pancasila berasal dari ‘panca’ dan ‘sila’. Panca artinya lima dan sila yang artinya prinsip. Pancasila berarti lima prinsip. Lahirnya Pancasila digagas oleh 3 tokoh (konseptor), antara lain adalah Mohammad Yamin, Ir.Soekarno, dan Soepomo.

 Penggagasan atau penggalian lahirnya Pancasila ini adalah berdasarkan petunjuk, rasa, cipta, karsa, karya dan penuh peng-ilhaman dari Tuhan Yang Maha Esa Allah Azza Wajalla yang dipersembahkan untuk segenap bangsa Indonesia. Oleh karenanya Pancasila dijadikan sebagai Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ideologi Pancasila sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sudah final dan tidak boleh tergantikan dengan ideologi lainnya, bahkan khilafah sekalipun. Ideologi Pancasila sudah sesuai dan terbukti untuk Bangsa dan Negara Indonesia yang beraneka ragam suku, bahasa, adat istiadat, budaya, agama, dan lain sebagainya. 

Oleh karenanya kita selaku putra dan putri bangsa Indoensia harus menjaga Pancasila sampai mati dan melanjutkan perjuangan para pendiri bangsa yang telah memerdekakan Negara Kesatuan Rapublik Indonesia. 

Inilah butir-butir Pancasila yang sudah final sebagai dasar negara Indonesia:

1.Ketuhanan Yang Maha Esa 

2.Kemanusiaan yang adil dan beradab 

3.Persatuan Indonesia 

4.Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun