Upaya menegakkan kebenaran dan supremasi hukum juga harus dikawal dengan sikap sikap adil dan obyektif, Jangan sampai kebencian menyeret kita berfikir dan bertindak tidak adil terhadap suatu kaum atau kelompok dalam kehidupan bernegara. Betatapun,  hijrah kebangsaan, yakni segala niat dan upaya menghijrahkan jiwa  (hijratunnafs)  serta  menghijrahkan perbuatan (hijratul'amal) harus dilakukan  untuk kebaikan bersama, baik dalam konteks memperkuat ukhuwah Islamiyah maupun dalam upaya membangun ukhuwah insaniyah.
Karenanya perubahan itu harus dilakukan dengan melibatkan seluruh komponen bangsa. Simpulnya pesan ayat di dalam Alquran sudah jelas, bahwa Allah tidak akan mengubah nasib suatu bangsa, jika bangsa tersebut tidak mulai mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri (QS. Ar Ra'd 11). Karena itulah, hijrah kebangsaan hakikatnya adalah membawa bangsa ini berubah menjadi lebih baik di segala bidang, dan ini hanya bisa dilakukan secara bersama-sama ! (*)