Mohon tunggu...
Rudy W
Rudy W Mohon Tunggu... Lainnya - dibuang sayang

Ngopi dulu ☕

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Meski Kantongi Visa, Prabowo Harus Hati-hati Agar Tidak Terseret Hukum di AS

11 Oktober 2020   09:02 Diperbarui: 11 Oktober 2020   09:01 1482
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Prabowo Subianto (makassar.tribunnews.com)


Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto mendapatkan sorotan terkait pemberian visa oleh Amerika Serikat.

Pemerintah AS, khususnya Menteri Pertahanan AS, Mark Esper, mengundang Prabowo berkunjung ke negaranya, pada 15-19 Oktober 2020.

Pemberian visa ini adalah untuk pertama kalinya sejak pada tahun 2000 mantan Danjen Kopassus itu ditolak memasuki wilayah AS. Pada saat itu, Prabowo akan menghadiri acara wisuda anaknya, Regowo Hediprasetyo, di salah satu universitas di Boston.

Penolakan pada saat itu tanpa disertai dengan alasan yang jelas. Barangkali ini terkait dengan sejumlah pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Prabowo semasa menjadi orang dekat Presiden Soeharto.

Prabowo, yang menantu Soeharto ini, dituding bertanggungjawab atas penghilangan beberapa aktivis 1997-1998 dan kasus HAM di Timor Timur. Pada saat itu, Prabowo menjabat sebagai Danjen Kopassus dan Pangkostrad.

Jabatan Pangkostrad nya lantas dicopot pada 1999. Paska runtuhnya Orde Baru, AS mengkhawatirkan kondisi stabilitas nasional Indonesia, oleh karenanya mereka mulai menjauhkan diri dari orang-orang yang dekat dengan penguasa Orba, Soeharto, termasuk Prabowo Subianto yang sangat berperan.


Setelah dua dekade, kini Prabowo mengantongi visa. Akan tetapi, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, mengingatkan agar Menhan era Kabinet Indonesia Maju ini tetap berhati-hati ketika melawat ke AS.

Berkaitan dengan isu Timor Timur, Juwana menganjurkan Pemerintah Indonesia meminta jaminan kepada AS selama Prabowo berada di negara Paman Sam.

"Pemerintah wajib meminta jaminan selama Prabowo di AS agar tidak diseret ke pengadilan terutama terkait isu Timor Timur," ujar Juwana, Jum'at (9/10/2020).

Selain kepada pemerintah, Juwana juga meminta kepada warga Indonesia di Amerika agar waspada terhadap kemungkinan munculnya gugatan kepada Prabowo. Yang dilakukan oleh korban atau keluarga korban isu Timor Timur.

Juwana menjelaskan undang-undang di AS memungkinkan orang asing yang sedang berada di AS untuk dituntut terkait tudingan pelanggaran yang telah dilakukannya.

Dua undang-undang yang dimaksud adalah Torture Victim Protection Act 1992 dan Alien Tort Claims Act 1789. Undang-undang itu memperbolehkan korban atau keluarganya yang merasa dirugikan di masa lalu dapat melakukan gugatan ketika si penyiksa sedang berada di AS.

Kasus seperti itu pernah terjadi di masa lalu. 

Johnny Lumintang (2001) dan Sintong Panjaitan (1994) digugat dan mendapatkan surat panggilan untuk menghadap pengadilan di negara tersebut. Johnny Lumintang dan Sintong Panjaitan lantas memilih untuk segera meninggalkan negara itu.

Kasus lain terjadi ketika Sutiyoso yang saat itu menjabat Gubernur DKI Jakarta (pada tahun 2007) mengadakan lawatan ke Australia.

Sutiyoso dipanggil polisi Australia untuk menghadap pengadilan di New South Wales. Panggilan itu berkaitan dengan tewasnya 5 jurnalis Australia.

Kasus serupa terjadi pada tahun 2010. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terpaksa harus membatalkan kunjungannya ke Belanda pada menit-menit akhir.

Ketika SBY berencana ke Belanda, RMS (Republik Maluku Selatan) mengajukan tuntutan ke pengadilan di sana agar SBY menghadap pengadilan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam kekerasan HAM di Indonesia.

Sebelumnya, pemerintah Indonesia sudah meminta jaminan kepada pemerintah Belanda agar SBY aman dari gugatan.

Akan tetapi pada akhirnya, rencana kunjungan dibatalkan karena pemerintah Belanda tidak bisa memberikan jaminan.

Beberapa hari lalu, ramai diberitakan jika Prabowo Subianto kini sudah diberikan visa masuk ke AS. Berita itu datangnya dari wartawan Politico, Nahal Toosi, yang mengutip sumber Departemen Luar Negeri AS.

Partainya Prabowo, Gerindra, menyambut baik pemberian visa tersebut. Juru bicara partai berlambang Garuda itu, Habiburokhman, mengatakan pemberian visa ini menguntungkan kedua negara, Indonesia dan AS.

Habiburokhman mengatakan bosnya itu sangat berperan dalam upaya menjaga perdamaian dunia, dan karenanya kehadiran Prabowo sangat diperlukan untuk negara-negara besar termasuk AS.

Jika dulu Prabowo ditolak, akan tetapi sikap AS mulai melonggar setelah nama Prabowo kian berkibar di politik. Apalagi sekarang Prabowo menjadi orang nomor satu di Kementerian Pertahanan.

Hal tersebut terbukti dari diijinkan nya Hashim Djojohadikusumo (adik Prabowo) untuk melakukan lawatan ke sana. Hashim tercatat sudah sekian kali melawat ke Washington DC untuk pembicaraan bisnis.

Sedangkan anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Golkar, Dave Akbarshah Laksono mengomentari. Dicabutnya blokir oleh AS itu tentu sudah didasari oleh pertimbangan politik dan hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun