Mohon tunggu...
Rudy W
Rudy W Mohon Tunggu... Lainnya - dibuang sayang

Ngopi dulu ☕

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Meski Kantongi Visa, Prabowo Harus Hati-hati Agar Tidak Terseret Hukum di AS

11 Oktober 2020   09:02 Diperbarui: 11 Oktober 2020   09:01 1482
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Prabowo Subianto (makassar.tribunnews.com)

Dua undang-undang yang dimaksud adalah Torture Victim Protection Act 1992 dan Alien Tort Claims Act 1789. Undang-undang itu memperbolehkan korban atau keluarganya yang merasa dirugikan di masa lalu dapat melakukan gugatan ketika si penyiksa sedang berada di AS.

Kasus seperti itu pernah terjadi di masa lalu. 

Johnny Lumintang (2001) dan Sintong Panjaitan (1994) digugat dan mendapatkan surat panggilan untuk menghadap pengadilan di negara tersebut. Johnny Lumintang dan Sintong Panjaitan lantas memilih untuk segera meninggalkan negara itu.

Kasus lain terjadi ketika Sutiyoso yang saat itu menjabat Gubernur DKI Jakarta (pada tahun 2007) mengadakan lawatan ke Australia.

Sutiyoso dipanggil polisi Australia untuk menghadap pengadilan di New South Wales. Panggilan itu berkaitan dengan tewasnya 5 jurnalis Australia.

Kasus serupa terjadi pada tahun 2010. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terpaksa harus membatalkan kunjungannya ke Belanda pada menit-menit akhir.

Ketika SBY berencana ke Belanda, RMS (Republik Maluku Selatan) mengajukan tuntutan ke pengadilan di sana agar SBY menghadap pengadilan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam kekerasan HAM di Indonesia.

Sebelumnya, pemerintah Indonesia sudah meminta jaminan kepada pemerintah Belanda agar SBY aman dari gugatan.

Akan tetapi pada akhirnya, rencana kunjungan dibatalkan karena pemerintah Belanda tidak bisa memberikan jaminan.

Beberapa hari lalu, ramai diberitakan jika Prabowo Subianto kini sudah diberikan visa masuk ke AS. Berita itu datangnya dari wartawan Politico, Nahal Toosi, yang mengutip sumber Departemen Luar Negeri AS.

Partainya Prabowo, Gerindra, menyambut baik pemberian visa tersebut. Juru bicara partai berlambang Garuda itu, Habiburokhman, mengatakan pemberian visa ini menguntungkan kedua negara, Indonesia dan AS.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun