Mari kita simak.
Anies sebenarnya sudah mengeluarkan Ingub (Instruksi Gubernur) Nomor 52 tahun 2020 yang mengatur bawahannya agar tanggap dalam mewaspadai bencana yang mungkin terjadi di Batavia itu.
Bawahan Anies ini yang dimaksud adalah Walikota, Camat, Lurah, Kepala Dinas, dan Kepala Badan yang diperintahkan penguasa Batavia itu untuk secara aktif mengambil peranan dalam mencegah atau menanggulangi bencana.
Edi Prasetyo mewanti-wanti Anies harus fokus kepada kedua masalah yang secara realita tengah dihadapi. Tidak lain dan tidak bukan, keduanya yang berjalan seiringan adalah masalah menghentikan klaster Covid-19 dan antisipasi akibat hujan.
Prasetyo mengambil contoh, di lokasi pengungsian korban banjir, muncul kesulitan untuk menerapkan 3M.
"Mungkinkah mengatur jarak dua meter antara satu pengungsi dengan pengungsi lainnya?. Realistis saja. Ini bakal rawan," ucapnya.
Prasetyo juga meminta Pemprov DKI untuk mengoptimalkan dana pinjaman Rp 12,5 triliun. Sebelumnya Pemprov DKI memang sudah meminjam dana sejumlah itu untuk tahun 2020 dan 2021 yang dialokasikan untuk beberapa program prioritas seperti banjir, infrastruktur, dan kesehatan.