Mohon tunggu...
Rudy W
Rudy W Mohon Tunggu... Lainnya - dibuang sayang

Ngopi dulu ☕

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Dipindahkan ke Nusakambangan, Habib Bahar Tempati Sel High Risk

21 Mei 2020   10:02 Diperbarui: 21 Mei 2020   12:33 1535
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Habib Bahar dipindahkan ke LP Batu (newsmaker.tribunnews.com)


Habib Bahar bin Smith dibui sejak Desember 2018 karena melakukan penganiayaan kepada dua anak-anak. Karena perbuatannya pria kelahiran Menado 34 tahun lalu itu harus mendekam di lapas Gunung Sindur Bogor selama tiga tahun lamanya.

Baru menjalani setengah dari hukumannya, pemerintah memberikan Habib hak asimilasi terkait pandemi Covid-19 sekarang ini.

Habib dibebaskan Sabtu (16/5/2020). Namun baru tiga hari menghirup udara segar, Habib harus mendekam lagi di penjara karena melanggar aturan pembebasan asimilasi dengan melakukan ceramah yang berisi kebencian terhadap pemerintah dan meresahkan masyarakat. Serta melanggar aturan PPSB.

Selasa malam (19/5/2020) para pendukung Habib berkerumun ingin bertemu Habib untuk melihatnya dan memastikan Habib dalam keadaan baik-baik saja.

Massa berteriak-teriak dan emosional tidak dapat menemui Habib, lantas mereka melakukan perusakan fasilitas negara dengan mendobrak pagar lapas Gunung Sindur dimana Habib diamankan kembali di sana.

"Mereka berkerumun dalam jumlah besar sehingga sangat rentan terhadap penularan Covid-19," kata Rika Aprianti, Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS kepada awak media, Rabu (20/5/2020).

Di lapas Gunung Sindur itu terdapat dua penghuni narapidana yang yang terjerat kasus narkoba dan terorisme.

Emosi simpatisan Habib yang merusak pagar lapas mendorong Habib lantas dipindahkan penahanannya ke Lapas Batu, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah tanpa gembar-gembor pada Selasa malam (19/5/2020) dengan dikawal oleh beberapa petugas keamanan.

Hak asimilasi kepada Habib diberikan karena selama enam bulan mendekam, Habib dinilai berkelakuan baik.

Akan tetapi dengan melanggar aturan asimilasi, Habib harus menjalani sisa setengah hukumannya sampai Nopember 2021.

Selain itu, Habib juga kehilangan hak-hak lainnya yang semula dipunyainya.

Dia kehilangan hak remisi, cuti menjelang bebas, cuti berkunjung ke keluarga, serta pembebasan bersyarat.

Habib juga sekarang dicatat di Register F, narapidana yang melakukan pelanggaran tata tertib.

Habib juga digolongkan dalam sel pengasingan (Register A). Di ujicoba enam hari di Register A, tapi dapat diperpanjang sesuai penilaian Kabapas (Kepala Badan Pemasyarakatan).

Kuasa hukum Habib Bahar, Ichwan Tuanakotta, menyanggah pemindahan kliennya ke Lapas Batu.

"Tindakan mereka luar biasa zalim, tanpa permisi dan tidak ada pembicaraan dulu kepada pengacara dan keluarga, gitu kan?" seru Ichwan, Rabu (20/5/2020).

Jelas, pemindahan Habib ke Nusakambangan tanpa koordinasi dengan pengacara dan keluarga merupakan suatu kesalahan besar. Ichwan pula menyatakan kini dia sedang koordinasi dengan tim advokasi untuk melakukan perlawanan politik.

"Lempar batu sembunyi tangan, coba kalau dari semula kita dibiarkan masuk, tidak akan ada masalah seperti ini, mereka cuma mencari-cari alasan," ujar Ichwan menanggapi pernyataan Ditjen PAS Kemenkum HAM pemindahan Habib karena massa merusak aset negara.

Lapas Batu Nusakambangan terletak dan dikenal sebagai tempat Lembaga Pemasyarakatan dengan standar keamanan yang tinggi. 

Pulau Nusakambangan berlokasi di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah dan merupakan pulau terluar Indonesia.

Penghuni pulau Nusakambangan hanya terdiri dari para narapidana (napi dan politik), pegawai LP beserta keluarganya. Berada dibawah pengawasan Kementerian Kehakiman dan Pemerintah, mereka yang keluar masuk pulau ini harus memiliki ijin khusus.

Anak-anak pegawai lapas masuk sekolah SD di pulau itu, dan untuk melanjutkan ke tingkat yang lebih tinggi (SMP, SMA dan Perguruan Tinggi) mereka harus menempuhnya di Cilacap atau kota-kota lainnya di Pulau Jawa.

Beberapa napi atau tahanan politik yang pernah menghuni di sana antara lain Umar Patek, Imam Samudera, Bob Hasan, Kusni Kasdut, Pramoedya Ananta Toer, dan Johnny Indo.

Di Nusakambangan, Habib menempati sel high risk, one man one cell. Semua napi di sana menghuni sendirian, tidak seperti di LP lainnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun