Mohon tunggu...
Rudy W
Rudy W Mohon Tunggu... Lainnya - dibuang sayang

Ngopi dulu ☕

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

AJI: Ada 20 Wartawan Mengalami Kekerasan

28 Mei 2019   07:00 Diperbarui: 28 Mei 2019   07:08 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Anggota Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional) mengatakan bentuk kekerasan, baik yang dilakukan oleh aparat keamanan maupun massa perusuh tidak boleh dilakukan. Untuk itu, Kompolnas minta agar melaporkan jika ada peristiwa kekerasan ke Propam.

"Kekerasan sebenarnya harus dihindari. Namun dalam situasi yang kondusif sekarang ini, dimana ancaman dari massa kepada polisi dapat membahayakan, aparat pun terpaksa bertindak. Sepertinya, kekerasan bukan dimulai dari polisi," kata Kompolnas Andrea H Poeloengan.

Sementara itu, wartawan CNN Indonesia, Ryan Hadi Suhendra sudah melaporkan kasus kekerasan yang dialaminya terkait aksi unjuk rasa 22 Mei. Ryan menceritakan ia dipukuli oknum Brimob di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat pada 22 Mei lalu.

Ryan mengharapkan agar Propam menindaklanjuti laporannya.

Ada dua organisasi yang berkaitan dengan dunia jurnalistik yang menyampaikan kecaman perihal tindak kekerasan dan intimidasi kepada jurnalis yang bertugas saat aksi 22 Mei. Keduanya adalah AJI dan IJTI.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengungkapkan, Minggu (26/5/2019) di LBH Jakarta, Jalan Diponegoro, setidaknya ada 20 orang wartawan yang menjadi korban kekerasan. Baik yang dilakukan oleh massa perusuh maupun oleh aparat.

Saat jumpa pers dengan Koalisi Masyarakat Sipil di Kantor LBH Jakarta, Ketua Umum AJI, Abdul Manan, mengatakan dari 20 kasus. Sebanyak 7 kasus wartawan yang mengalami kekerasan dilakukan oleh massa perusuh. Aksi kekerasan itu antara lain berupa mengganggu motor wartawan, korban diintimidasi saat di lapangan, hingga menghalang-halangi korban untuk meliput.

Lainnya, 11 wartawan mengalami kekerasan yang dilakukan oleh aparat keamanan. Perbuatan itu di antaranya adalah perampasan alat yang dibawa wartawan untuk meliput kejadian, juga dalam bentuk pengusiran dan pemukulan.

Sementara dua kasus lainnya, belum diketahui siapa pelakunya, "Aparat atau massa," kata Manan.

Manan meminta polisi untuk mempertegas evaluasi kepada aparat saat berhadapan dengan wartawan atau massa.

"Tugas wartawan kan meliput aksi, terutama di lokasi yang bergejolak," ujarnya.

Manan juga berbicara soal HAM. Yang menurutnya, polisi harus diajari HAM. "Bagaimana seharusnya polisi berhadapan dengan massa dan wartawan yang biasanya ada di lokasi yang bergejolak," katanya.

Manan juga meminta polisi untuk menindak tegas massa yang melakukan kekerasan kepada wartawan.

Kendati Manan mengakui situasi yang saat ini masih sulit, tapi dia minta pelaku kekerasan dan intimidasi baik yang dilakukan aparat maupun massa bisa diproses.

Adapun, pada Rabu (23/5/2019) seorang wartawan yang bekerja untuk CNN Indonesia mendapat pukulan dari anggota Brimob.

Ryan Hadi Suhendra, sang wartawan, saat itu mencoba merekam kejadian saat seorang Brimob sedang mengamankan seorang provokator.

Namun, belum dua menit ia merekam, HP yang dipakai untuk merekam sudah dirampas oleh oknum Brimob. Oknum Brimob itu minta Ryan untuk menghapus rekaman video tersebut. Tapi, Ryan berkata jujur, bahwa rekamannya belum sempat di save. Tapi oknum Brimob tidak percaya.

Ryan meminta Brimob untuk menghapus sendiri rekaman itu, kalau ada. Sembari Ryan minta HP nya dikembalikan.

Tapi, oknum Brimob malah memukuli Ryan di tangan, wajah, bahu, dan leher.

Oknum Brimob bahkan memukul HP Ryan dengan sebuah tongkat, yang menyebabkan kaca HP Ryan menjadi pecah.

"Kamu darimana?" tanya oknum.

"Wartawan CNN Indonesia," jawab Ryan.

"Giliran begini kamu rekam, giliran massa nyerang aparat, lu diam aja," ujar aparat, seperti yang dikisahkan Ryan.

Untuk keadilan, Ryan telah melaporkan kejadian itu ke Kompolnas dan diterima seorang staf Propam Polda Metro Jaya.

Ryan pun berharap agar laporannya ditindaklanjuti Propam.

Sementara itu IJTI (Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia) mengecam tindakan kekerasan dan intimidasi yang dilakukan kepada sejumlah jurnalis dan wartawan. Baik wartawan online, radio, maupun televisi.

Selain Ryan, IJTI juga menyebutkan beberapa jurnalis lain yang mengalami intimidasi, di antaranya dari RTV, alinea.id, Radio Sindo Trijaya, MNC Media,  iNews, dan Trans Media.

Budi Tanjung, dari Trans Media, rekaman videonya dihapus oleh oknum Brimob dan Budi kepalanya dipukul di depan Gereja Kristen Indonesia (GKI) Jl Wahid Hasyim Jakpus. Sedangkan Aji Fatahilah dari iNews dipukul oleh Brimob di depan Kantor Bawaslu.

IJTI mengungkapkan bahwa tugas jurnalis dilindungi oleh UU Pasal 8 Nomor 40 Tahun 1999.

IJTI juga menyebutkan rincian tugas-tugas seorang jurnalis. IJTI memohon Propam Polri untuk bertindak tegas serta memproses berdasarkan hukum kepada oknum aparat yang melakukan kekerasan terhadap jurnalis.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun