"Ini jelas melanggar UU Nomor 11 tahun 2010," kata Hendi Jo.
Hendi Jo yang dimaksud adalah seorang sejarawan Cianjur yang angkat bicara soal benda bersejarah yang layak menjadi cagar budaya yang dilindungi.
Jika Anda pernah atau sering mengunjungi Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, dan secara kebetulan melewati jalan Siti Jenab maka di sana akan melihat sebuah lonceng tua yang digantungkan pada sebuah palang baja yang ditopang oleh pilar di kedua sisinya.
Bukan hanya sekedar lonceng, tapi benda itu memiliki nilai sejarah yang sangat bernilai.
Di situ terdapat tulisan borchard gegoten in t ambagd qwartir tot Batavia 1774.
Hendi Jo menjelaskan dari tulisan besar yang sangat jelas tersebut mengonfirmasi jika memang lonceng bersejarah pemberian VOC kepada pemerintah Cianjur pada tahun 1904 itu dibuat di Batavia (Jakarta) pada tahun 1774.
Namun Hendi Jo belum dapat memastikan dalam rangka apa pemberian lonceng yang tentunya sangat berharga itu kepada pemerintah Cianjur.
Ada dua kemungkinan, mungkin itu sebagai penghargaan Cianjur sebagai kota Priangan atau penghargaan yang diberikan atas prestasi Cianjur sebagai penghasil kopi yang berkualitas.
Namun Hendi Jo menyebutkan jika lonceng seperti itu hanya dibuat 2 buah saja oleh seorang pembuat lonceng terkemuka di dunia pada ke 18 bernama Johan Christian Borchard atas orderan dari Gubernur Jenderal VOC Petrus Albertus van Der Parra.
"Yang pertama ada di Cianjur, satunya lagi di Afrika Selatan," kata Hendi Jo.
Namun kini lonceng yang layak menjadi cagar budaya yang dilindungi itu sudah dicat warna merah dan putih sehingga menghilangkan keaslian benda tersebut.