Mohon tunggu...
Rudy Subagio
Rudy Subagio Mohon Tunggu... Lainnya - Just ordinary people, photograph and outdoors enthusiast, business and strategy learner..

Hope for the Best...Prepare for the Worst ...and Take what Comes. - anonymous- . . rudy.subagio@gmail.com . . Smada Kediri, m32 ITS, MM48 Unair

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Artikel Utama

E-Tilang: Solusi Zero ODOL yang Efektif dan Transparan

3 Maret 2022   09:31 Diperbarui: 4 Maret 2022   01:59 1622
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemeriksaaan Zero ODOL di Jembatan Timbang, Sumber: kompas.com

Aturan Zero ODOL akan diberlakukan secara penuh mulai tahun 2023. Penetapan ini setelah melalui diskusi panjang dengan berbagai elemen masyarakat yang diwakili oleh beberapa Asosiasi baik yang mewakili pengusaha, industri maupun perusahaan transportasi.

Aturan yang mulai diundangkan sejak tahun 2009 ini telah berkali-kali mengalami penolakan dari berbagai elemen masyarakat dan setelah melalui berbagai pertimbangan sempat beberapa kali diundur pelaksanaannya akhirnya disepakati untuk dijalankan.

Pada tahun 2017 pemerintah sudah berencana menerapkan aturan Zero ODOL secara bertahap, namun Asosiasi (GAIKINDO, DPP ORGANDA, DPP APTRINDO, ASKARINDO, Asosiasi Baja, Asosiasi Semen, Asosiasi Pupuk) minta diundur ke tahun 2018.

Sejak tahun 2018, aturan Zero ODOL mulai diterapkan secara bertahap semakin lama semakin ketat dan puncaknya di tahun depan akan diberlakukan Zero ODOL secara penuh.

Selama sekitar empat tahun pelaksanaan aturan Zero ODOL (2018 -- 2022), berbagai penolakan terus terjadi baik dari pengusaha, Asosiasi, komunitas termasuk dari para sopir truk sendiri.

Para sopir menolak aturan ini karena mereka merupakan pihak yang terimbas langsung pada saat aturan ini diterapkan baik melalui razia resmi maupun penindakan penilangan oleh petugas kepolisian secara acak.

Sebenarnya pelanggaran aturan Zero ODOL ini sedikit berbeda dengan pelanggaran aturan lalu-lintas lain yang disebabkan oleh perilaku sopir seperti menyetir secara ugal-ugalan dan membahayakan orang lain. Pelanggaran Zero ODOL bukan salah sopir atau karena kecerobohan sopir, tapi ini salah pemilik kendaraan. Kecuali kalau si sopir tadi juga merangkap sebagai pemilik kendaraan.

Oleh karena itu yang ditilang bila ada pelanggaran Zero ODOL semestinya adalah pemilik kendaraan. Dan tilangnya berupa tilang elektronik atau e-tilang khusus yang bisa langsung terhubung ke nomor handphone dan email pemilik kendaraan.

E-tilang khusus ODOL yang disingkat menjadi E-tilang* ini berbeda dengan e-tilang biasa. Pada e-tilang biasa yang kena tilang adalah si pengemudi atau sopir kendaraan. Tetapi pada E-tilang* (khusus ODOL), yang ditilang adalah pemilik kendaraan, mereka yang harus membayar denda agar kendaraan mereka dapat melanjutkan perjalanan.

Dengan demikian sopir tidak perlu was-was lagi, karena yang menentukan dimensi kendaraan adalah pemilik kendaraan bukan sopir. Dan yang memberikan muatan adalah pemilik kendaraan berdasarkan kesepakatan dengan pemilik barang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun