LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) menurunkan TBP (Tingkat Bunga Penjaminan) sebesar 25 bps.
Semula diatasnya, TBP kini menjadi 3,50 % untuk Bank Umum, Valas 2%, dan BPR 6% per 1 Oktober 2025 hingga 31 Januari 2026.
Menurun 25 bps berarti sebelumnya TBP itu sebesar 3, 2,5, dan 6,25 selama September 2025.
Jadi kini apakah simpanan kita (tabungan dan deposito) di Bank aman?
Selain itu Plt Ketua Dewan Komisioner LPS Didik Mardiyono mengatakan jumlah simpanan kita di Bank itu maksimal Rp 2 milyar.
Uang kita akan aman jika kita mempunyai jumlah simpanan maksimal Rp 2 milyar dan tidak melebihi suku bunga seperti TBP yang disebutkan di atas.
Didik Mardiyono mengatakan alasannya karena perlunya ada keseimbangan antara sisi konsumsi dan produksi, penetapan TBP itu karena didasari adanya momentum ekonomi yang relatif terjaga, namun perlu diperkuat.
PerbankanÂ
Kita tahu dalam menjalankan taktik perdagangannya, Bank dengan serta-merta menaikkan tingkat suku bunga baik tabungan maupun deposito untuk menarik DPK (Dana Pihak Ketiga).
Dengan bunga tabungan atau deposito tinggi maka Bank akan dapat menghimpun DPK lebih banyak lagi, mereka bersaing satu sama lain.
Dengan DPK yang tinggi mereka memberikan kredit dengan bunga tertentu.