Mohon tunggu...
Rudy
Rudy Mohon Tunggu... Back to work

Refreshing

Selanjutnya

Tutup

Financial

Menkeu Sri Mulyani: Tak ada Kenaikan Pajak Baru di 2026

7 September 2025   09:35 Diperbarui: 7 September 2025   09:35 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan tak akan ada pajak baru di 2026.

"Yang terpenting adalah enforcement, kepatuhan akan dirapikan, ditingkatkan," ujar Menkeu dalam Rapat Kerja Komisi IV DPD-RI, Selasa (2/9/2025). 

Enforcement yang dimaksud adalah mendorong masyarakat melakukan pembayaran pajak dengan mudah dan patuh serta masyarakat yang tidak mampu akan dibantu secara maksimal. 

Pemerintah menurut Sri Mulyani berpihak kepada rakyat terutama mereka kelompok lemah. 

Dalam hal ini Sri Mulyani menjelaskan UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta tidak dikenakan PPh (Pajak Penghasilan). Sedangkan omzet di atas Rp 500 juta hingga Rp 4,8 milyar, pajak final yang dikenakan 0,5 persen. 

Pemerintah juga tidak akan mengenakan PPN di sektor kesehatan dan pendidikan serta membebaskan pajak bagi masyarakat dibawah penghasilan di bawah Rp 60 juta per tahun. 

Mungkin sikap itu berdasarkan rumah Sri Mulyani Indrawati di Bintaro, Jakarta Selatan, dijarah massa. 

Dalam hal tersebut, Sri Mulyani mengungkapkan kesedihan yang mendalam. Karena salah satu barang pribadinya yaitu lukisan bunga pun ikut raib. 

Menurut Sri lukisan minyak tersebut yang ia lukis 17 tahun yang lalu itu adalah hasil dari simbol perenungan serta komplikasi diri yang sangat mendalam, sangat pribadi. 

"Seperti hilangnya rasa aman dan rasa perikemanusiaan yang adil dan beradab di bumi Indonesia," ujarnya. 

Kendati demikian Sri Mulyani mengungkapkan seluruh masyarakat Indonesia masih memiliki keinginan memperbaiki bangsa dengan damai dan gotong royong untuk menjaga persatuan. 

Wajid Budi Lestarianto, Ketua Forum Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Daerah Istimewa Yogyakarta, menyambut baik penundaan kenaikan pajak 2026 seperti yang dikemukakan Sri Mulyani tersebut. 

Kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang ditunda tersebut dimaksud Sri Mulyani untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi, sosial, dan politik yang tengah berlangsung. 

Lebih lanjut Wajid berharap penundaan tarif CHT dapat berlangsung 3 tahun ke depan sebagai langkah strategis menjaga stabilitas ekonomi dan keberlangsungan industri. 

"Kami sudah bersurat kepada Bapak Prabowo pada intinya untuk menjaga daya beli masyarakat," ujar Wajid. 

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun