Mohon tunggu...
Rudi Harganto lubis
Rudi Harganto lubis Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Ada

Rudi harganto Lubis. Universitas Pakuan Bogor Organisasi HMI (Himpunan Mahasiswa Islam)

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Kuliah Online Tidak Puas dalam Mendapatkan Ilmu-ilmu atau Pengetahuan

19 September 2020   18:22 Diperbarui: 19 September 2020   18:27 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Assalamu'alaikum wr wb.
Sabtu,  19 september 2020
Waktu 18:30 wib

Saya Rudi Harganto Lubis Mahasiswa universitas Pakuan Bogor, fakultas hukum universitas Pakuan Bogor dan organisasi HMI (Himpunan Mahasiswa Islam) 💚🖤,  saya di sini ingin mengajak saudara" berdiskusi atau sharing" mengenai pembelajaran online.

Jadi saya di sini ingin sharing-sharing aja kawan kawan mengenai suka duka nya dalam proses pembelajaran didalam kampus pada saat pandemi ini?  Jadi di dalam proses pembelajaran pada masa pandemi ini pembelajaran tidak efektif dan kurang ya ilmu pengetahuan yang di dapatkan, jadi bagi pribadi saya sendiri saya sangat kecewa, karena di semester genap kemaren ilmu yang saya dapatkan cuma 40/50% dalam proses pembelajaran online. 

Jadi saya berpikir kalau saya menunggu pembelajaran dari kampus tidak bakalan banyak atau full yang saya dapat dari penjelasan dosen tersebut,  jadi di semester genap kemaren saya sangat bersyukur atas ilmu yang saya dapat kan di lapangan, jadi di semester ganjil ini saya mulai mempelajari Hukum pidana, perdata, dan dagang,  dan mulai mengahapal pasal-pasal di dalam buku KUHP/KUHAP.

jadi saya tidak menyangkan apa yang saya dapat kan pada masa belajar di lapangan,  contoh yang saya dapat mengenai pasal-pasal KUHP (kitab undang-undang hukum pidana),  pasal 310 kuhp mengenai (pencemaran nama baik) dengan hukuman sembilan bulan kurungan, pasal 372 sama 378 kuhp (mengenai penggelapan dan penipuan) dengan hukuman paling lama empat tahun kurungan, pasal 340 kuhp mengenai (pembunuhan berencana) dengan hukuman pidana mati atau seumur hidup.

Jadi saya berterima kasih kepada kedua orang tua saya dan seluruh keluarga besar saya, dan keluarga besar HMI (Himpunan Mahasiswa Islam komisariat Hukum cabang kota) dan seluruh kawan-kawan saya yang berada dari Sabang sampai Merauke dan tempat lahir saya ujung Gading pasaman Barat Sumatera Barat.

Sekian dan terimakasih 💚🖤

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun