Mohon tunggu...
Rudi Sinaba
Rudi Sinaba Mohon Tunggu... Advokat - Jurnalis

Menulis apa saja yang mungkin dan bisa untuk ditulis.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Menteri ESDM Tak Pusing Soal Tambang Ilegal: Koordinasi yang Rapuh Dalam Pemerintahan

19 Juli 2025   11:31 Diperbarui: 19 Juli 2025   11:31 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi (Kompas.com)

Menteri ESDM Tak Pusing Soal Tambang Ilegal : Koordinasi yang Rapuh Dalam  Pemerintahan 

Pada pertengahan Juli 2025, publik Indonesia dikejutkan oleh pemberitaan mengenai aktivitas tambang ilegal yang terjadi di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), sebuah megaproyek yang selama ini digembar-gemborkan sebagai simbol masa depan peradaban Indonesia. Ironisnya, alih-alih memberikan respons tegas dan solutif, Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, justru menyatakan bahwa persoalan tersebut "bukan domain kami."

Pernyataan tersebut dikutip oleh media Tirto (19 Juli 2025) dan segera menuai kritik luas. Banyak yang menilai bahwa pernyataan ini bukan hanya bentuk pelepasan tanggung jawab administratif, melainkan indikasi dari lemahnya integritas dan koordinasi pemerintahan dalam proyek strategis nasional. Di tengah tuntutan akan transparansi dan tata kelola yang baik, sikap seorang pejabat tinggi yang menyatakan bahwa pelanggaran hukum di proyek sebesar IKN bukan urusannya adalah alarm bahaya yang tak bisa diabaikan.

Tambang Adalah Urusan Negara, Tanpa Tanda Bintang

Pertambangan, baik legal maupun ilegal, merupakan urusan yang berada dalam tanggung jawab negara. Negara bukan hanya pemilik otoritas atas tanah dan sumber daya alam, tetapi juga pemegang amanah konstitusional untuk mengelola dan melindunginya demi kepentingan rakyat. Dalam hal ini, Pasal 33 UUD 1945 secara eksplisit menyatakan bahwa kekayaan alam harus dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Ketika tambang ilegal muncul di kawasan IKN, yang notabene dibangun dengan anggaran negara dan dalam pengawasan langsung Presiden, maka seluruh jajaran pemerintahan, lintas kementerian dan lembaga, semestinya sigap merespons, bukan saling lempar tanggung jawab. Menurut Prof. Hikmahanto Juwana, Guru Besar Hukum Internasional UI, "Setiap pelanggaran hukum dalam wilayah negara, terlebih di proyek strategis nasional, tidak bisa hanya dilihat dari sisi sektoral. Semua pejabat negara harus mengedepankan prinsip due diligence dalam tanggung jawab publik."

Apakah Pejabat Boleh Pilih-pilih Masalah?

Dalam sistem pemerintahan yang sehat dan bertanggung jawab, pejabat publik tidak boleh bersikap sektoral dalam menanggapi masalah yang bersifat nasional. Fungsi jabatan bukan hanya administratif, melainkan juga moral dan politik. Jabatan Menteri Investasi bukan hanya untuk menarik investor, tetapi juga menjamin bahwa investasi tersebut tidak mencemari hukum, lingkungan, dan martabat negara.

Sikap "itu bukan domain saya" adalah bentuk pengingkaran terhadap prinsip dasar tata kelola pemerintahan modern, yakni kolaborasi lintas sektor. Menurut Dr. Bivitri Susanti, pakar hukum tata negara dan dosen di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, "Ketika seorang pejabat menyatakan sesuatu bukan urusannya, padahal itu jelas berdampak terhadap kewenangannya, maka itu adalah bentuk pelepasan tanggung jawab publik yang bisa merusak kepercayaan rakyat terhadap negara."

Bahaya Melegitimasi Pelanggaran

Pernyataan lepas tangan dari seorang pejabat tinggi memiliki efek psikologis dan politis yang luas. Ia bukan hanya membingungkan publik, tetapi juga memberi isyarat kepada pelaku tambang ilegal bahwa tindakan mereka bisa ditoleransi. Bahaya inilah yang disebut oleh para ahli sebagai silent legitimation, yakni pembiaran yang diam-diam memberi legalitas sosial terhadap pelanggaran.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun