Mohon tunggu...
Money

Ragam Risywah atau Suap di Indonesia

23 Mei 2017   23:15 Diperbarui: 23 Mei 2017   23:21 1053
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Ragam Risywah atau Suap di Indonesia

A. Macam-Macam Riswah (suap)

            Para ulama’ membagi macam-macam pemberian risywah (suap) sebagai berikut;

1. suap dalam menegakkan hukum adalah yang paling berbahaya dalam tatanan masyarakat. Karena dengan riswah ini orang-orang bejat begitu leluasa merampas hak orang lain melalui sidang di pengadilan. Dan melalui riswah ini tindak kejahatan perampasan hak orang lain mendapat pengesahan dari badan hukum dan dilindungi oleh negara. Riswah jenis ini telah menghancurkan kehidupan umat yahudi sehingga Allah mencela mereka di dalam al-Quran

            Yang artinya; “Dan kamu akan melihat banyak diantara mereka (orang yahudi) berlomba dalam berbuat dosa, permusuhan dan memakan yang haram.

2. suap penerimaan dan pengangkatan calon pegawai kepala negara dan daerah telah diberi amanah oleh rakyat untuk mengemban tugas membawa masyarakat pada kemajuan dunia dan akhirat. Para pemimpin ini tentu tidak mampu malakukan tugas begitu besar sendiri. Dia membutuhkan para pembantu yaitu para menteri dibantu dibantu oleh ribuan staf di departemen atau di kementriannya. Maka menjadi sebuah kewajiban bagi para pemimpin tersebut untuk mengankat orang-orang yang terampil bekerja dan bersifat jujur sebagai pembantu mereka dalam menjalankan tugas yang telah diamanahkan di atas pundak mereka disetiap jajaran, mulai dari menteri hingga golongan pegawai terendah. Bila hal ini mereka abaikan, mereka mengangkat para pembantunya berdasarkan kekerabatan, tawaran politik, dan sogok yang diberikan oleh setiap calon pegawai, ini jelas sebuah penghiatan.

3. Hadiah dari calon anggota legislatif saat kampanye. Seseorang yang mencalonkan diri dalam pemilihan anggota dewan perwakilan rakyat ataupun dalam pemilihan kepala negara dan daerah sering membagi-bagikan hadiah kepada rakyat yang memilihnya. Hadiah ini termasuk suap dalam bentuk apapun hadiah yang diberikan baik berupa; uang bahan makanan pokok, baju kaos, cendera mata yang lainnya. Hakikat bentuk suap ini adalah kebalikan dari suap yang diberikan calon pegawai kepada panitia yang akan menerimanya. Yaitu rakyat yang akan memlihnya adalah sebagai penerima suap dan calon DPR adalah sebagai pemberi suap dan partai serta tim sukses pengusung calon tersebut adalah sebagai perantaranya, kesemuanya terkenal laknat dan dosa praktek suap.

4. Suap yang diperbolehkan, pada dasarnya memberikan suap kepada siapapun hukumnya haram berdasrkan al-Quran dan Hadist-Hadust nabi saw, yang telah kami sebut diatas. Hal ini karena terkandung di dalamnya banyak unsur kezholiman, seperti menzholimi hak orang lain, mengambil sesuatu yang bukan haknya, menghalalkan yang haram atau sebaiknya. Akan tetapi hukum suap aka halal apabila tidak mengandung unsur kezholiman terhadap hak orang lain sedikit pun. Seperti memberikan suap untuk mengambil sesuatu dari haknya yang terhalang atau dipersulit oleh pihak tertentu, atau melakukan suap karana untuk mencegah bahaya yang lebih besar atau mewujudkan manfaat (yang sesuai dari syariat) yang besar. Dalam keadaan seperti ini pemeberi suap tidak berdosa dan terlaknat

B. pengertian riswah

            Riswah sogok merupakan prinsip muamalah yang sangat berat dalamimplementasinya. Hal ini disebabkan riswah sudah hampir menjadi kultur dalam masyarakat korup seperti di indonesia. Oleh karena itu, menghindari riswah merupakan pekerjaan jihad iqtishadi jihad dalam bidang ekonomi yang luar biasa berat.

            Riswah hukumnya dalam islam haram, karena perbuatan ini dapat merupakan tatanan profesianalisme dalam bisnisk hak seorang dalam suatu bisnis bisa lepas disebabkan adanya riswah yang dilakukan oleh pihak lain (kompetitor).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun