Overstay Lebih dari 60 Hari, WNA India di Deportasi Rudenim Manado
Rumah Detensi Imigrasi Manado Deportasi Satu Warga Negara India yang melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (17/05/2024)
Deportasi dilaksanakan dengan pengawalan ketat oleh Petugas dari Rumah Detensi Imigrasi Manado yang dilakukan oleh Kepala Sub Seksi Keamanan, Fekky Rompas beserta Staf melalui TPI Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali
WNA tersebut diberangkatkan menggunakan Pesawat Air Vistara dengan nomor penerbangan UK-146 yang lepas landas pada pukul 10:35 WITA
Kepala Rumah Detensi Imigrasi Manado, Paulus Hananto Kuscahyono menerangkan bahwa Deteni ini merupakan pemindahakn dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo
"Sebelumnya Deteni Warga Negara Filipina ini ditahan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo karena Overstay dan selanjutnya dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Manado pada 5 januari 2024 yang lalu," Jelas Hananto
Karudenim menambahkan bahwa Deteni ini melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
"Deteni tersebut diketahui melanggar pasal Pasal 78 Ayat (3) Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sehinga perlu dilakukan Deportasi dan akan dimasukan dalam daftar usulan penagkalan," Ujar Hananto