Melanggar Undang-undang Keimigrasian, Paulus Hananto: Akan Kami Deportasi
Deportasi merupakan Tindakan paksa mengeluarkan orang asing dari Wilayah Indonesia, sesuai dengan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011
Sedangkan Deportasi itu sendiri merupakan Tindakan Administratif Keimigrasian yang memiliki arti pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan, Pasal 75 ayat (1).
Sepanjang 1 Januari S/D 14 mei  2024 Rudenim Manado Telah Deportasi 23 Warga Negara Asing (14/05/2024)
"Dari berbagai Negara kebanyakan Deteni dari Filipina yang kita Deportasi, Mereka kebanyakan tidak memiliki Dokumen perjalanan sehingga melanggar Pasal 75 Ayat (2) huruf d Undang- undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," Terang Hananto
"Saat ini Jumlah Deteni yang berada di Rumah Deteni Imigrasi Manado sebanyak 37 Orang, dengan rincihan 8 Deteni Warga Negara Afganistan, 3 Deteni Warga Negara Nigeria, 25 Deteni Warga Negara Filipina dan 1 Deteni Warga negara India, Mereka sudah kami koordinasikan dan akan di deportasi dalam waktu dekat ini" Sambungnya