Mohon tunggu...
Ruang Paham
Ruang Paham Mohon Tunggu... Aldera Jean Pramudita Mahasiswa UIN Walisongo Semarang

hallaw~~

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Terbatasnya Tenaga Psikolog Forensik di Indonesia, Urgensi Kolaborasi Interdisipliner antara Psikolog Forensik dan Advokat

9 November 2023   21:10 Diperbarui: 9 November 2023   21:10 233
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Salah satu bagian sains forensik (forensic science) yang semakin krusial dalam proses penegakan hukum adalah psikologi forensik. Bidang ini berusaha mengumpulkan data dan mengungkap bukti terkait apa alasan seseorang melakukan kejahatan dilihat dari perspektif ilmu perilaku. Kontribusi psikologi dalam ranah forensik mencakup area kajian yang luas termasuk di dalamnya membuat kajian profil para pelaku kejahatan, menguraikan prinsip-prinsip neuropsikologis, genetika, dan perkembangan perilaku, observasi saksi mata, identifikasi kebohongan, menilai kesehatan mental, kekerasan domestik, dll. Namun pada realitanya peran psikologi forensik belum begitu signifikan sedangkan dalam beberapa kasus kriminal, korupsi, dan terorisme dibutuhkan masukan dari tenaga ahli forensik guna menjadi pertimbangan para hakim. Ketua Umum Asosiasi Psikologi Forensik (APSIFOR), Dra. Reni Kusumowardhani, M.Psi, Psikolog, menuturkan saat ini terdapat 300 anggota asosiasi psikologi forensik yang jumlahnya masih sangat terbatas dibandingkan jumlah kasus yang  harus ditangani atas permintaan pihak aparat hukum. Untuk kasus teroris saja, pihaknya sudah menangani 200 kasus terorisme. Menurut Reni keterbatasan tenaga psikologi forensik disebabkan karena tidak adanya pendidikan formal di Indonesia yang khusus mencetak tenaga psikologi forensik, padahal bidang tersebut memberikan keterampilan tertentu. Pribudiarta dikutip dari siaran pers, Rabu (4/11/2020), tidak semua psikolog memiliki pemahaman terkait psikologi forensik dan didukung dengan meningkatkan jumlah kasus ABH yang membuat semakin tinggi kebutuhan tenaga psikolog forensik.

Padahal pada implikasinya kolaborasi antara psikolog forensik dan advokat memegang urgensi tinggi. Dalam sebuah sistem hukum, advokat adalah seorang profesional memiliki lisensi memberikan bantuan hukum kepada klien dalam berbagai kasus hukum, peran advokat yaitu sebagai wakil hukum klien, penyedia nasihat hukum. negosiasi dan mediasi, mengajukan gugatan dan membela berdasarkan pemahaman hukum dan bukti yang relevan. Psikolog forensik membantu memberikan pengetahuan atau informasi terkait aspek psikologis pelaku, termasuk bagaimana kondisi kesehatan mental, melalui analisis perilaku dan pemahaman faktor-faktor psikologis yang bisa mempengaruhi individu dalam konteks hukum, sumbangan tersebut mampu memberikan kontribusi dalam penegakan hukum yang tepat dan sesuai dengan keadaan pelaku. Dimana hal tersebut dapat memberikan wawasan yang komprehensif kepada advokat dalam membangun argumen hukum yang kuat. Dikarenakan seorang klien yang mengalami gangguan kondisi psikologi khusus, trauma, ataupun gangguan mental memiliki kebutuhan khusus dibandingkan dengan klien yang sehat mental, sehingga dibutuhkan strategi yang sesuai dalam penyusunan hukum. Kemudian juga di dalam pasal 7 ayat 5 kode etik psikologi tahun 2010 bahwa di dalam peran forensik, psikolog tidak hanya memiliki pemahaman psikologi seperti pada umumnya saja namun juga memiliki pemahaman yang kuat tentang sistem hukum yang berlaku di Indonesia, terutama dalam konteks hukum pidana. Dalam perannya psikolog forensik juga bisa menjadi saksi ahli atau memberikan kesaksian di pengadilan, dengan memberikan wawasan tentang latar belakang kondisi psikologis klien dan mampu memperkuat kasus hukum yang dihadapi advokat.

Kerja sama yang erat antara psikolog forensik dan advokat urgent dalam memastikan bahwa sistem hukum yang berjalan berfungsi sebaik mungkin. Dengan memanfaatkan keahlian dan pengalaman masing-masing, keduanya dapat memberikan kontribusi berharga dalam pencarian keadilan yang sesungguhnya. Kolaborasi yang kuat antara psikolog forensik dan advokat mampu memperkuat integritas dan kepercayaan pada sistem hukum secara keseluruhan. Namun memang pada implikasinya terdapat beberapa hal yang menjadi kontroversi, psikologi forensik memiliki banyak syarat yang mengikuti, dimana keberlakuan fakta-fakta tersebut tidak mudah diinterpretasikan secara dikotomis (benar-salah, pasti-tidak pasti), menyebabkan hasil kerja ahli psikologi forensik sulit diterima oleh hakim. Namun peran dari ilmu ini tidak dapat dibantah semakin penting dalam penegakan keadilan, termasuk di Indonesia. Karena sejatinya di masa depan, universitas dan asosiasi keilmuan psikologi forensik semakin dituntut karena pola kejahatan semakin canggih dan rumit, sehingga dibutuhkan kompetensi ilmuwan forensik untuk mengungkapnya. Sehingga penting bagi institusi pendidikan tinggi di Indonesia, membuat kajian dan program postgraduate di bidang psikologi forensik ini.

Oleh : Aldera Jean Pramudita

UIN Walisongo Semarang

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun