Mohon tunggu...
ROCHADI TAWAF
ROCHADI TAWAF Mohon Tunggu... Dosen -

Dosen Fapet Unpad

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Bumdesa Perlu Badan Hukum

10 Mei 2018   15:05 Diperbarui: 10 Mei 2018   15:10 1081
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Pertemuan Menteri Desa PDTT dengan MA pada tanggal 23 bulan Februari 2018 menegaskan bahwa Bumdesa sebagai lembaga ekonomi desa yang lahir di desa oleh Peraturan Desa hanya sebatas Badan Usaha sesuai dengan yang diamanatkan UU No. 6/2014 tentang Desa. Bumdesa sebagai lembaga ekonomi desa sesungguhnya memiliki karakteristik, karena latar belakang budayanya, kearifan lokalnya, sumberdaya desanya dan filosinya untuk memberdayakan masyarakat desa sehingga BUMDESA berbeda dengan badan usaha atau badan hukum lainnya yang ada di negeri ini.

Jika saja, pemerintah memaknai bahwa Bumdes bisa berbadan hukum melalui unit usahanya, maka Bumdes akan berkembang sesuai dengan penetapan Badan Hukumnya. Misalnya, Unit usaha Bumdes bekerjasama dengan pihak ketiga menjadi berbadan hukum PT , maka dengan sendirinya penciri BUMDESA nya akan hilang, berbaur dengan sifat-sifat dan karakteristik PT yang mencari keuntungan sebesar-besarnya.

Demikian juga halnya, jika berbadan hukum koperasi, akan muncul sifat-sifat dan ciri utama koperasinya yang muncul. Sesungguhnya BUMDESA adalah lembaga ekonomi milik pemerintahan desa yang paling cocok dalam membangun desanya.

Jika lembaga ini hanya sebatas badan usaha, maka perkembangan yang diharapkan pemerintah untuk membangun Indonesia dari pinggiran akan tersendat.

Pasalnya, skala usaha ekonomi badan usaha sangatlah terbatas dan akan menjadi kendala. Hal ini karena, Badan Usaha tidak tidak diakui keberadaannya secara hukum oleh lembaga-lembaga perbankan atau lembaga ekonomi lainnya

Desa Subyek hukum

Sesungguhnya, Desa merupakan subjek hukum publik, yang dinyatakan menurut  UU No. 6/2014 tentang Desa Pasal 26 ayat (2) tertulis bahwa Kepala Desa berwenang mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pernyataan tersebut  dapat dimaknai bahwa Desa merupakan subyek hukum yang dapat bertindak baik di dalam mapun di luar pengadilan. Artinya, Desa  memiliki kewenangan untuk melakukan perikatan hukum dengan para pihak, termasuk menjadi pemegang saham.

Sebagai subyek hukum, tentunya desa dapat membentuk BUMDesa yang berbadan hukum. Hal ini sesuai dengan penjelasan UU No.6/2014 tentang Desa, yang menyatakan bahwa dalam hal kegiatan usaha dapat berjalan dan berkembang dengan baik, sangat dimungkinkan pada saatnya BUMDesa mengikuti badan hukum yang telah ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada kasus itu, terdapat kekosongan hukum dalam pasal 87 tentang BUMDesa pada UU No. 6/2014 tentang desa, mengenai adanya jeda waktu lahirnya BUMDesa yang tidak berbadan hukum, kemudian setelah berkembang dapat menjadi badan hukum.

Status Badan Hukum

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun